TATA CARA PENGAJUAN SERTIFIKAT RUMAH DI BPR

TATA CARA PENGAJUAN SERTIFIKAT RUMAH DI BPR

TATA CARA PENGAJUAN SERTIFIKAT RUMAH DI BPR

 

Gadai sertifikat di BPR ini tata cara pengajuan pinjaman sertifikat rumah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Membantu anda dalam informasi mengenai pinjaman kredit multiguna. Ketika seseorang membutuhkan biaya mendesak dan belum menyiapkan dana tak terduga maka mengajukan pinjaman dapat menjadi salah satu pilihan.

Pinjaman kredit multiguna yang di tawarkan oleh Bank Perkreditan Rakyat menggunakan Agunan Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dengan mengajukan kredit pinjaman sertifikat rumah tentu dana yang di peroleh dapat berjumlah besar.

Mengajukan pinjaman dengan sertifikat rumah saat ini sudah sangat mudah anda temukan bahkan ketika di rumah dengan melalui ponsel anda dapat mendapatkan informasi dari internet.  Tentu dengan banyaknya tawaran jasa pinjaman kredit sertifikat rumah harus membuat anda lebih teliti dalam memilih tempat pinjaman. Salah satu tempat penyedia pinjaman ialah Bank Perkreditan Rakyat karena proses di BPR lebih mudah dan fleksibel membandingkan dengan bank umum.

Proses pengajuan pinjaman kredit dengan jaminan sertifikat rumah biasanya memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda. Namun dengan anda memiliki jaminan sertifikat rumah bukan berarti Bank Perkreditan Rakyat akan menyetujui pinjaman yang anda ajukan.

Pihak BPR tentu akan mengsurvey dan menganalisa dahulu data calon debiturnya proses penilaian mulai dari nilai harga jaminan, data keuangan 3 – 6 bulan terakhir, karakteristik nasabah dan lain sebagainya. Semua proses akan menjadi mudah apabila anda kooperatif terhadap persyaratan yang diminta dan ketentuan yang berlaku di BPR tersebut.

Berikut ini beberapa ketentuan jaminan sertifikat rumah yang dapat di proses oleh pihak Bank Perkreditan Rakyat :

  1. Sertifikat Rumah wajib atas nama pemohon nama sendiri atau atas nama pasangan suami/istri atau anak/orangtua kandung. Apabila sertifikat rumah masih atas nama pemilik sebelumnya wajib proses balik nama dan ada beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang dapat sekalian membantu proses balik nama sertifikat rumah ke atas nama pemohon.
  2. Tidak dalam gang sempit. Apabila posisi rumah berada di gang atau jalan roda dua ada beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang dapat membantu proses namun dengan nominal pinjaman 100 juta ke bawah dan luas tanah di sertifikat wajib di atas 50 meter persegi.
  3. Kondisi bangunan terawat dengan baik
  4. Bukan Harta Gono Gini dan bukan dalam kondisi sengketa
  5. Lokasi rumah tidak berdekatan dengan makam, kali besar, SUTET, lokasi rawan bencana seperti banjir dan longsor

Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah memang gampang – gampang susah ketika menemui Bank Perkreditan Rakyat yang cocok dengan kondisi data nasabah maka proses akan berjalan lancar.

Dan berikut ini beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon sebagai peminjam yang mengajukan pinjaman di BPR :

  • Minimal pemohon wajib berusia 21 tahun
  • Usia maksimal pemohon wajib 60 tahun lunas kredit. Namun terkadang kebijakan Bank Perkreditan Rakyat Berbeda – beda ada juga yang memberi kebijakan usia 65 tahun lunas kredit.
  • Wajib memiliki penghasilan tetap apabila sebagai karyawan minimal telah bekerja 1 tahun dan apabila sebagai wiraswasta usaha tersebut sudah berjalan dan jika usaha belum berjalan lalu mengajukan pinjaman tanpa memiliki pendapatan tetap 3 – 6 bulan terakhir maka tidak dapat di bantu prosesnya.

Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dikarenakan OJK memiliki peran penting dalam sektor jasa keuangan di Indonesia.

Untuk wilayah pinjaman yang dapat kami bantu proses yaitu Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Di Depok, Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang, dan Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi. Terimakasih

Gadai Sertifikat Rumah Di BPR

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di BPR :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Kerja/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)