Gadai sertifikat rumah kini bisa menjadi solusi alternatif bagi banyak orang. Untuk bisa memperoleh pinjaman dana di tengah kondisi yang mendesak. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, bisakah menggadaikan sertifikat rumah atas nama orang lain. Dan bagaimanakah cara menggadaikan sertifikat rumah atas nama orang lain di bank? Bagi Anda yang mungkin penasaran akan hal ini, maka bisa menemukan jawabannya di artikel berikut.
Apakah bisa menggadaikan sertifikat rumah atas nama orang lain di bank?
Mau gadai sertifikat rumah di bank untuk mengajukan pinjaman dana akan tetapi atas nama orang lain seperti misalnya atas nama orang tua, tentu saja hal ini bisa di ajukan oleh seseorang. Kendati demikian, biasanya pihak bank terkait akan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pemohon yang mengatasnamakan orang tua saat proses gadai sertifikat rumah berjalan. Baik itu perihal umur orang tua tersebut lantaran hal ini sangat berkaitan erat dengan bisa atau tidaknya permohonan gadai sertifikat berjalan.
Apabila nantinya umur orang tua tersebut mendapat nilai belum sesuai dengan syarat yang menjadi ketentuan, maka disini pihak bank tidak akan mengabulkan proses permohonan kecuali orang tua tersebut yang mengajukan pinjaman sendiri. Sementara itu, di sisi lain jika orang tua sudah memenuhi umur yang yang menjadi ketentuan, maka pihak bank akan dapat memprosesnya dengan syarat ada permohonan dari pihak salah satu anak kandung. Selanjutnya pihak bank nantinya bakal menyetujui dengan syarat kedua orang tua harus datang dan ikut menandatangani berkas.
Bagaimana cara menggadaikan sertifikat rumah atas nama orang lain di bank?
Perlu Anda ketahui, bahwa menggadaikan sertifikat rumah atas nama orang lain seperti misalnya atas nama orang tua sangat mudah prosesnya. Akan tetapi, hal ini akan lain jadinya jika seumpama salah satu orang tua sudah meninggal. Sebab, seluruh anak kandung wajib untuk hadir dan menandatangani ketika pengajuan pinjaman prosesnya. Dimana dalam hal ini, pihak bank biasanya mengharuskan pemohon untuk membuat surat keterangan ahli waris sebagai bukti dan meyakinkan dalam proses peminjaman dana. Adapun untuk proses penggadaian sertifikat rumah atas nama orang lain bisa melakukan dengan prosedur berikut.
- Mendatangi pihak notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan sampaikan maksud dan tujuan untuk membuat balik nama sertifikat rumah legal secara hukum. Dalam hal ini, seseorang perlu meyakinkan pihak notaris jika yang meninggal benar – benar orang tua ahli waris.
- Setelah itu, tinggal menyerahkan berkas – berkas yang sudah anda siapkan sebelumnya kepada notaris.
- Apabila sertifikat sudah dibuat dan resmi secara hukum, maka tinggal mendatangi kembali bank terkait.
- Jika nantinya sudah memenuhi sejumlah kriteria, maka pihak bank akan langsung memberikan pinjaman dana dengan ketentuan, bunga sampai dengan cicilan.
Demikianlah tips cara menggadaikan sertifikat rumah atas nama orang lain di bank yang bisa anda lakukan dengan mudah.