Jaminan Surat Rumah Solusi Pinjaman Kredit

Jaminan Surat Rumah Solusi Pinjaman Kredit

Jaminan surat rumah sebagai solusi pinjaman kredit multiguna anda. Dengan menjaminkan surat rumah yang anda miliki berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Harga rumah selalu mengalami kenaikan harga dari tahun ke tahunnya. Dengan tingginya harga jual tersebut dapat membuka calon debitur mendapatkan nominal pinjaman besar. Namun nominal pinjaman besar harus menyesuaikan dengan data kapasitas pendapatan per bulan.

 

Keuntungan Mengajukan Jaminan Surat Rumah

"Keuntungan

Menjaminkan surat rumah yang anda miliki dapat mengajukan di lembaga keuangan. Beberapa masyarakat memanfaatkan fasilitas pinjaman kredit tersebut untuk berbagai keperluan. Dan fasilitas kredit tersebut di kenal dengan pinjaman kredit multiguna.

Dengan menjaminkan sertifikat rumah tersebut terdapat keuntungan yang di dapat calon debitur. Adanya keuntungan tersebut dapat menjadi daya tarik calon debitur dalam mengajukan pinjaman jaminan SHM rumah.

Berikut ini beberapa keuntungan menjaminkan surat rumah, yaitu :

1. Rumah Masih Dapat Di Tempati

Dengan mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah yang anda miliki maka yang menjadi agunan cukup SHM saja. Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi surat berharga bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat menjadi jaminan.

Sementara rumah yang anda miliki masih dapat anda tempati untuk melakukan aktivitas sehari – hari. Hal ini tentu dapat menjadi keuntungan untuk anda karena cukup menjaminkan sertifikat saja maka anda mendapatkan dana pinjaman.

2. Pinjaman Besar

Dengan menjaminkan sertifikat rumah yang anda miliki maka dapat memperoleh pinjaman dalam jumlah besar. Mengingat saat ini nilai rumah mengalami kenaikan dari tahun ke tahun dan memiliki harga jual tinggi.

Akan tetapi untuk mendapatkan nominal pinjaman besar tentu tidak mudah jika mengajukan ke bank. Karena bank akan menilai kelayakan kredit calon debiturnya dalam membayar kesanggupan cicilan per bulan.

Jadi pinjaman besar harus juga di selaraskan dengan pendapatan calon debitur. Bank tidak akan mau mengambil resiko jika kapasitas calon debitur tidak tercermin, Karena jika terjadi wanprestasi atau gagal bayar akan mempengaruhi laporan neraca keuangan bank tersebut.

Bank yang sehat tentunya ialah bank yang pembayaran kredit debiturnya berjalan lancar. Jika terdapat banyak pembayaran menunggak akan berbahaya terhadap kondisi laporan neraca bank tersebut.

3. Tingkat Suku Bunga dan Tenor

Jika mengajukan pinjaman sertifikat rumah ke bank maka tingkat suku bunga per bulan yang di tawarkan rendah. Hal ini tentu menjadi keuntungan calon debitur dalam membayar cicilan per bulannya.

Dengan semakin kecil tingkat suku bunga akan semakin kecil cicilan per bulan yang harus di bayarkan oleh calon debitur. Oleh sebab itu tingkat suku bunga menjadi salah satu faktor calon debitur dalam memilih tempat gadai sertifikat rumah yang akan menjadi pilihan.

Masa tenor pinjaman sertifikat rumah untuk pinjaman kredit multiguna cukup panjang. Pinjaman ini biasanya memiliki tenor pinjaman maksimal di 5 tahun. Ada beberapa bank juga yang bisa memberikan tenor di atas tersebut akan tetapi tidak banyak.

 

Syarat Gadai Jaminan Surat Rumah :

Persyaratan pinjaman jaminan sertifikat rumah menjadi syarat yang wajib di penuhi calon debitur. Jika ingin proses berjalan cepat hendaknya melengkapi persyaratan dokumen yang di minta oleh lembaga keuangan.

Berikut ini beberapa persyaratan yang wajib di lengkapi, yaitu :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU/NIB + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening koran Tabungan
  7. Fotocopy PBB
  8. Fotocopy SHM/SHGB