ALASAN PINJAMAN KREDIT SERTIFIKAT RUMAH DITOLAK

ALASAN PINJAMAN KREDIT SERTIFIKAT RUMAH DITOLAK

ALASAN PINJAMAN KREDIT SERTIFIKAT RUMAH ANDA DITOLAK BANK

 

Alasan pinjaman kredit sertifikat rumah anda ditolak oleh pihak bank atau lembaga keuangan lainnya ada beberapa faktor. Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah dapat menjadi solusi untuk anda yang membutuhkan dana pinjaman dengan jumlah cukup besar.

Agunan yang dapat menjadi jaminan sudah pasti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama sendiri/pasangan atau anak/orangtua kandung. Pinjaman sertifikat rumah dapat di manfaatkan untuk segala kebutuhan yang ada di masyarakat.

Proses pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah biasanya memakan waktu 1- 2 minggu sampai dana cair ke rekening anda. Pinjaman yang dapat di ajukan mulai dari nominal 20 juta sampai dengan 5 milyar untuk berapa nominal pinjaman yang di setujui tergantung dari harga nilai jual rumah dan terpenting pendapatan 3 – 6 bulan terakhir yang tercermin.

Mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan sertifikat rumah belum tentu pinjaman anda akan di setujui karena ada beberapa faktor penilaian yang menjadi syarat dan ketentuan dalam pengajuan pinjaman kredit. Berikut ini beberapa alasan pinjaman sertifikat rumah anda di tolak oleh pihak bank atau lembaga keuangan lainnya :

  • Terdapat Riwayat Kredit Macet, Ketika ingin mengajukan pinjaman ke bank maka proses awal yang di lakukan ialah pengecekan SLIK BI Checking karena SLIK BI Checking merupakan filter awal bank dalam menilai calon debiturnya. Oleh sebab itu selalu jaga pembayaran kredit anda untuk memudahkan pengajuan pinjaman kredit anda.
  • Data Palsu dan Tidak Sesuai, Jangan pernah mencoba mengajukan pinjaman dengan data palsu karena pihak bank akan mengecek keaslian data yang anda kirim dan mengkroscek lingkungan anda. Oleh sebab itu hindari pengajuan dengan data atau informasi yang dibuat – buat.
  • Cicilan Tidak Sebanding Penghasilan, Penghasilan menjadi syarat penilaian bank dalam menilai kesanggupan calon debitur membayar cicilan per bulannya. Pada umumnya bank akan memberikan angsuran senilai 30 – 40% dari total pendapatan per bulan calon debiturnya.

Lengkapi semua dokumen persyaratan kredit yang menjadi persyaratan oleh bank dengan selengkap – lengkapnya. Karena Bank juga akan menilai sisi kooperatif anda dan keseriusan anda dalam proses pengajuan pinjaman kredit.

Semakin cepat melengkapi dokumen persyaratan kredit yang menjadi persyaratan maka akan semakin cepat pula proses pengajuan pinjaman kredit anda. Dan ketika pinjaman anda telah berhasil maka pastikan selalu bayar cicilan per bulan sesuai dengan jatuh tempo pembayaran untuk memudahkan anda mengajuakn pinjaman dana berikutnya.

Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di JABODETABEK yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan di jamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kami melayani pinjaman jaminan sertifikat rumah untuk wilayah Gadai Sertifikat Rumah Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Depok, Gadai Sertifikat Rumah Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Bekasi.

Alasan Pinjaman Sertifikat Rumah Di Tolak

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Akta Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Alasan Pinjaman Sertifikat Rumah Di tolak Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)