Apa Saja Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah Dengan Pinjaman Multiguna?

Apa Saja Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah Dengan Pinjaman Multiguna?

Persyaratan gadai sertifikat rumah akan tergantung tempat yang Anda hubungi. Contoh saja pinjaman di lembaga keuangan non-bank akan berbeda dengan pinjaman multiguna di bank. Selain itu, tiap bank bisa memiliki syarat pinjaman multiguna yang berbeda juga.

Namun ada kesamaan persyaratan antar bank untuk pinjaman multiguna. Bagi Anda yang ingin tahu seputar ini, mari bahas bersama dalam artikel berikut!

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan status Anda memenuhi persyaratan Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Merupakan warga negara Indonesia dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu ini biasanya di atas 1 tahun.
  • Usia minimal 21 tahun. Selain itu, Anda harus pastikan saat jatuh tempo pinjaman, Anda tidak sampai umur 55 tahun. Untuk wirausahawan, batasan atas menjadi 60 tahun.
  • Untuk wirausaha, Anda harus sudah menjalankan bisnis minimal 2 tahun. Untuk karyawan, Anda harus tercatat kerja selama 2 tahun.
  • Status kredit Anda bersih. Jadi tidak ada sejarah tidak bayar cicilan pinjaman.
  • Memiliki status bayar pajak. Baik NPWP dan PPh harus terurus.
  • Memiliki pendapatan di atas 2 juta Rupiah per bulannya. Hal ini harus dibuktikan dengan pembukuan dari wirausaha dan bukti gaji dari pihak karyawan.
  • Tidak memiliki catatan kriminal.

Selama memenuhi di atas, Anda dengan mudah mendapatkan pinjaman. Jika dilihat, persyaratan gadai sertifikat rumah diatas cukup mudah dipenuhi selama Anda memiliki pendapatan. Pihak bank biasanya hati – hati memberikan pinjaman dari segi income untuk pastikan Anda tidak gagal bayar cicilan.

Dokumen yang Diperlukan

Selain persyaratan karakteristik di atas, Anda juga perlu kumpulkan info gadai sertifikat rumah untuk syarat dokumen. Berikut adalah list dokumen yang harus Anda kumpulkan sebelum ajukan pinjaman multiguna:

  • Formulir pengajuan pinjaman multiguna. Pastikan isi formulir dengan data yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
  • Fotokopi KTP
  • Surat Nikah atau cerai bagi yang sudah berkeluarga.
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi rekening bank yang bersangkutan beberapa bulan terakhir. Biasanya lama bulan akan ditentukan oleh setiap bank.
  • Fotokopi NPWP untuk wirausaha dan freelancer atau SPT Tahunan PPh untuk para karyawan.
  • Slip gaji dan surat keterangan penghasilan dari perusahaan tempat kerja. Hal ini lebih ditujukan untuk karyawan.
  • Fotokopi pembukuan usaha dan laporan neraca. Bukti ini lebih ditujukan pada pemilik wirausaha.
  • Fotokopi surat pendirian usaha dan izin operasi usaha. Hal ini lebih ditujukan pada wirausahawan.
  • Fotokopi surat izin praktek. Biasanya ini diminta bagi mereka yang buka usaha praktek ahli. Contoh praktek dokter atau praktek layanan kesehatan.
  • Fotokopi sertifikat bangunan rumah yang akan digadaikan. Biasanya sertifikat juga meminta informasi dokumen pertanahan dan bukti bayar PBB juga.

Semoga bahasan diatas menambah pengetahuan Anda seputar persyaratan gadai sertifikat rumah. Terima kasih sudah baca artikel ini dan mudah – mudahan bahasannya berguna bagi Anda sekalian!