BISAKAH ADA BEBERAPA NAMA DI SERTIFIKAT RUMAH

BISAKAH ADA BEBERAPA NAMA DI SERTIFIKAT RUMAH

BISAKAH ADA BEBERAPA NAMA DI SERTIFIKAT RUMAH

 

Saat membeli dan bertransaksi jual beli suatu properti terdapat beberapa dokumen yang harus anda lengkapi sebagai syarat berjalannya transaksi yang sah. Sertifikat rumah memiliki kedudukan yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas dan menjadi bukti kuat atas penguasaan suatu lahan.

Sertifikat rumah merupakan surat berharga yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menjadi dokumen negara yang sangat vital. Di cetak oleh Peruri yang telah di percayakan BPN. Untuk sertifikat rumah dapat di buat secara mandiri ataupun melalui jasa PPAT.

Setelah melakukan proses jual beli terhadap suatu properti langkah selanjutnya yang di tempuh pada umumnya adalah mendatangi kantor notaris setempat untuk mengubah nama pemilik di sertifikat tersebut.

Untuk biaya balik nama perubahan nama di sertifikat tergantung dari luas tanah yang di miliki berikut domisilinya. Berbeda wilayah atas properti tersebut tentu akan berbeda juga biaya yang akan di keluarkan.

Dan terkadang kurangnya informasi membuat masyarakat berpikir hanya boleh ada satu nama saja yang tercantum di sertifikat rumah.

Dalam pasal 31 ayat (5) PP 24/1997 yang berbunyi hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama dapat di terbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama. Artinya di jelaskan bahwa nama di sertifikat bisa tercantum beberapa nama dan tidak di sebutkan berapa batas jumlahnya.

Nantinya sertifikat – sertifikat itu akan di berikan kepada pemegang hak bersama yang bersangkutan. Dengan demikian masing – masing akan dengan mudah dapat melakukan perbuatan hukum mengenai bagian haknya yang bersangkutan. Tanpa perlu mengadakan perubahan pada surat tanda bukti hak para pemegang hak bersama yang bersangkutan.

Jadi pada dasarnya dalam satu sertifikat dapat di cantumkan beberapa nama sebagai pemegang hak bersama. Dan untuk memudahkan masing – masing orang pemegang hak bersama maka dapat di terbitkan sertifikat bagi masing – masing orang.

Namun perlu anda ingat adalah meskipun masing – masing pemegang hak bersama mempunyai sertifikat. Maka setiap pihak yang ingin melakukan perbuatan hukum atas tanah atau satuan rumah susun sebagai satu kesatuan haruslah mendapat persetujuan dari pihak lain sebagai pemegang hak bersama. Sertifikat Rumah