Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian

Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian

Kini, Pegadaian telah menerima sertifikat rumah sebagai jaminan peminjaman dana. Patut diketahui, Gadai Sertifikat Pegadaian menggunakan pembiayaan yang berbasis syariah. Pembiayaan tersebut bisa digunakan oleh masyarakat berpenghasilan rutin, pengusaha mikro dengan menggunakan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB. Tanpa basa-basi, berikut adalah cara gadai sertifikat rumah di pegadaian.

Langkah-langkah melakukan gadai sertifikat rumah di Pegadaian

Pegadaian kini bisa menjadi solusi Anda dalam mencari suntikan dana besar dalam waktu yang cepat. Anda bisa melakukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di Pegadaian dengan rentang waktu peminjaman yang singkat dan rentang pinjaman mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 200 juta. Di bawah ini kami akan mengajak Anda untuk bagaimana cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian.

  1. Pergi ke kantor Pegadaian dengan membawa dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat gadai sertifikat rumah di pegadaian
  2. Mengisi formulir yang telah Petugas Pegadaian siapkan.
  3. Setelah ini, Anda tinggal menunggu dana pinjaman cair. Rentang waktu peminjaman biasanya selama 1-5 hari
  4. Dana pinjaman bisa diambil secara tunai atau ditransfer ke rekening Anda

Pola cicilan pegadaian

Dalam melakukan peminjaman di Pegadaian, Anda harus memahami tabel angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian. Ada sejumlah pola angsuran dan jangka waktu serta biaya jasa yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan, antara lain:

  1. Pola angsuran reguler dengan jangka waktu 12 sampai 60 bulan menerapkan bunga 0,70% x nilai taksir
  2. Pola angsuran fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 3 bulan menerapkan bunga 1,28% x nilai taksir
  3. Pola angsuran fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 4 bulan menerapkan bunga 1,29% x nilai taksir
  4. Pola angsuran fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 6 bulan menerapkan bunga  1,31% x nilai taksir
  5. Pola angsuran berkala 3 bulan dengan jangka waktu 12 sampai 60 bulan menerapkan bunga 0,82% x nilai taksir
  6. Pola angsuran berkala 4 bulan dengan jangka waktu 12 sampai 60 bulan menerapkan bunga 0,88% x nilai taksir
  7. Pola angsuran berkala 3 bulan dengan jangka waktu 12 sampai 60 bulan menerapkan bunga 1% x nilai taksir

Selain Pegadaian, Anda juga bisa memilih jasa keuangan yang terpercaya seperti Mau Gadai untuk melakukan peminjaman uang dengan sertifikat rumah. Mau Gadai adalah jasa keuangan resmi yang bisa mencairkan dana cepat dengan jaminan sertifikat rumah atau BPKB mobil dan motor.

Mau Gadai telah berdiri sejak 1982 sehingga reputasinya sudah bukan isapan jempol belaka. Anda bisa mengunjungi website maugadai.com untuk mendapatkan konsultasi gratis dan simulasi peminjaman gratis. Oh iya, Mau Gadai siap melayani Anda selama 24 jam.

Demikian artikel cara gadai sertifikat rumah di pegadaian.  Harap bijaksana dalam melakukan gadai sertifikat rumah karena apabila Anda tidak sanggup membayar, bisa-bisa rumah Anda tersita. Semoga membantu.