CARA MEMILIH TEMPAT GADAI SERTIFIKAT RUMAH

CARA MEMILIH TEMPAT GADAI SERTIFIKAT RUMAH

CARA MEMILIH TEMPAT GADAI SERTIFIKAT RUMAH

 

Memilih tempat Gadai Sertifikat Rumah dapat menjadi pertimbangan dalam mendapatkan pinjaman dana tunai dengan jumlah kecil ataupun besar. Telah banyak tempat gadai yang menawarkan pinjaman dana mulai dari Bank, Lembaga Pembiayaan, Koperasi, Bank Perkreditan Rakyat dan Pegadaian.

Demi menjaga keamanan jaminan anda pilihlah lembaga keuangan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Faktor tingkat suku bunga dapat menjadi prioritas calon debitur dalam memilih tempat pinjaman. Jika ingin tingkat suku bunga rendah maka pinjaman ke bank dapat menjadi solusi dengan catatan kualitas Bi Checking anda tidak ada kendala dan data keuangan tercermin.

Namun kadang kala calon debitur membutuhkan dana cepat dan proses yang mudah maka mengajukan di Bank Perkreditan Rakyat dapat menjadi solusi pilihan tepat.

Ada berbagai macam kendala dalam proses pengajuan pinjaman kredit mulai dari BI Checking, cashflow keuangan, lokasi jaminan rumah dan lain sebagainya. Kami siap memberikan solusi kepada anda tempat yang cocok dalam mengajukan pinjaman kredit.

Karena kami bermitra dengan beberapa bank perkreditan rakyat dan koperasi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah

Pinjaman multiguna sertifikat rumah yang kami tawarkan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar. Untuk jaminan wajib Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Usia minimal pengajuan 21 tahun dan telah memiliki penghasilan dan maksimal di usia 65 tahun.

Sertifikat rumah wajib atas nama pemohon suami/istri atau anak/orangtua. Apabila masih atas nama pemilik lama maka prosesnya wajib di balik nama terlebih dahulu.

Pastikan SLIK Bi Checking anda tidak memiliki kendala tunggakan pinjaman apabila ada tunggakan sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu.

Syarat Gadai Sertifikat :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Ket Kerja/Id Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB + IMB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

Untuk Info Lebih Lanjut

Tlp/WA : 0858 9268 2443