BERAPA HARI PROSES PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

BERAPA HARI PROSES PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

BERAPA HARI PROSES PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Berapa Hari Proses Pinjaman Sertifikat Rumah? Mengajukan pinjaman dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Seringkali menjadi solusi keuangan untuk sebagian masyarakat. Mengajukan Pinjaman dengan sertifikat rumah banyak menjadi pilihan. Karena dana yang di dapat dari pinjaman tersebut berjumlah besar tergantung dari nilai harga jaminan dan yang terpenting pendapatan per bulan.

Setelah dikeluarkan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014. OJK memberi wewenang kepada lembaga keuangan non perbankan untuk menawarkan produk kredit multiguna jaminan sertifikat rumah. Dapat menjadi pilihan masyarakat dalam menentukan tempat gadai terbaik. Pada umumnya masyarakat akan mengajukan pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah di lembaga perbankan yang telah memiliki reputasi jelas. Namun saat ini ada beberapa pilihan tempat dalam mengajukan sertifikat rumah yaitu Bank, Lembaga Pembiayaan/Finance, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi dan Pegadaian.

Dalam mengajukan pinjaman sertifikat rumah membutuhkan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda. Karena ada beberapa tahapan yang anda ajukan ketika mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Tahapan pertama yang dilalui ialah SLIK BI Checking oleh sebab itu pastikan Bi Checking anda tidak memiliki riwayat tunggakan bahkan kredit macet. Jika terdapat kredit macet yang telah lunas maka cukup melampirkan bukti surat keterangan lunasnya saja. Jika memang Bi Checking anda kurang baik maka sebaiknya mengajukan ke lembaga non bi checking namun perlu mengecek juga legalitas lembaga tersebut.

Baca Artikel Terkait:

Setelah proses Bi checking selesai proses selanjutnya ialah proses survey kerumah untuk pengambilan dan pengecekan dokumen pengajuan pinjaman kredit anda. Untuk proses survey masing – masing bank memiliki kebijakan sendiri – sendiri ada yang cukup satu kali survey atau lebih dan tergantung juga nilai nominal pinjaman yang anda ajukan. Untuk tenor jangka waktu pinjaman kredit multiguna tidak sepanjang pinjaman di KPR. Pada umumnya pinjaman kredit multiguna memiliki jangka waktu maksimal tidak jauh dari 5 tahun.

Apabila pinjaman yang anda ajukan telah berhasil maka bank akan mengeluarkan Offering Latter (OL) setelah itu proses berikutnya ialah pengecekan sertifikat rumah di BPN (Badan Pertanahan Nasional) oleh notaris yang menjadi rekanan bank. Untuk pengecekan sertifikat rumah biasanya memerlukan waktu beberapa hari tergantung dari kondisi sertifikat rumah yang menjadi jaminan sudah validasi atau belum dan lainnya.  Proses terakhir setelah pengecekan sertifikat rumah selesai maka akad kredit oleh pihak bank dan notaris yang menjadi rekanan bank sekaligus pencairan dana pinjaman kredit.

Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk wilayah pinjaman sertifikat rumah yang dapat kami cover yaitu area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah

Syarat Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Baca Artikel Terkait:

Untuk Info Lebih Lanjut

Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)