Sebenarnya tidak hanya benda berharga saja yang dapat Anda gadaikan di Pegadaian, namun juga sertifikat rumah. Lalu apa saja persyaratan gadai sertifikat rumah di Pegadaian, yang perlu Anda ketahui, yang pasti tidak terlalu rumit, yaitu :
1. Informasi pribadi
Adapun persyaratan gadai sertifikat rumah di Pegadaian pertama yang harus dipersiapkan aneka informasi pribadi. Mulai dari fotokopi KTP, dan juga fotokopi KK.
2. Batas usia
Dalam gadai sertifikat rumah di Pegadaian perhatikan juga batas usia minimal dan maksimal yang ditawarkan. Untuk usia minimal peminjam adalah 21 tahun, pada saat pengajuan. Sedangkan usia maksimal adalah 65 tahun pada saat berakhir masa kredit.
3. Jika lebih dari 50 juta
Syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian lainnya adalah fotokopi IMB, apabila nilainya diatas 50 juta, maka sebaiknya siapkan juga Surat Keterangan Usaha, terutama untuk para pelaku usaha.
4. Syarat untuk petani
Apabila Anda adalah seorang petani dan ingin menggadaikan sertifikat rumah, maka syarat pinjaman sertifikat rumah di Pegadaian yang sebaiknya dipenuhi adalah sudah melakukan aktifitas tani atau bertani selama minimal 2 tahun, dan sudah memperoleh penghasilan rutin.
5. Syarat untuk pengusaha mikro
Untuk Anda yang seorang pengusaha micro, atau membuka usaha mikro, maka persyaratan gadai sertifikat di Pegadaian yang harus dipenuhi adalah usaha yang sedang dijalankan, setidaknya sudah berjalan selama lebih dari 1 tahun. Selain itu, sebaiknya Anda menjalankan usaha tersebut sesuai dengan syariat dan sah secara hukum.
6. Syarat untuk karyawan
Ketika Anda adalah seorang karyawan maka syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang sebaiknya Anda penuhi adalah minimal 0 tahun, untuk internal pegadaian dan juga minimal 1 tahun, untuk karyawan eksternal dari Pegadaian.
Selain itu siapkan juga Surat Keterangan sebagai karyawan dan juga Surat izin atasan langsung, terutama untuk TNI dan juga Polri.
7. Syarat untuk pensiunan
Apabila Anda sudah pensiun, dan ingin meminjam uang dengan sertifikat rumah, maka yang sebaiknya dipersiapkan yaitu mempunyai penghasilan rutin setiap bulan, terutama dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
8. Syarat untuk professional formal
Syarat untuk Anda yang profesional formal, seperti Pengacara, Dokter dan yang lainnya, maka Anda harus menyertakan izin praktek kerja dan sudah berjalan setidaknya 1 tahun.
9. Syarat untuk profesional non formal
Syarat untuk Anda yang profesional non formal, seperti driver ojek online atau yang lainnya. Setidaknya sudah mempunyai rumah sendiri, baik itu dengan sertifikat SHM atau juga SHGB. Selain itu pastikan usaha yang dirintis sudah berjalan setidaknya selama 2 tahun.
Demikianlah beberapa persyaratan gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang perlu Anda ketahui dan persiapkan, sebelum mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di Pegadaian.