PINJAMAN JAMINAN SERTIFIKAT

PINJAMAN JAMINAN SERTIFIKAT

PINJAMAN JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan pinjaman 5 milyar. Pinjaman kredit multiguna yang kami tawarkan dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pengajuan pinjaman sertifikat rumah wajib atas nama pemohon langsung sesuai dengan nama di sertifikat rumah suami/istri atau anak/orangtua. Pinjaman kredit multiguna sertifikat rumah dapat diajukan oleh karyawan dan wiraswasta.

SLIK Bi checking usahakan tidak ada kendala karena akan menjadi penghambat pengajuan pinjaman kredit anda. Pilihlah bank atau lembaga pembiayaan yang telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan karena OJK memiliki peran penting dalam sektor jasa keuangan. Kami melayani pinjaman sertifikat rumah wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah

 

Perhatikan Lokasi Rumah

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah tidak semua pinjaman dapat di approve oleh bank dan lembaga pembiayaan. Ada beberapa faktor juga yang menentukan selain BI Checking calon debitur.  Aset rumah yang dijaminkan dapat terbagi menjadi 2 diantaranya kawasan pemukiman dan kawasan perumahan. Untuk kawasan perumahan tentu mendapat nilai tinggi karena jaminan yang sudah pasti marketable.

Apabila jaminan terletak di kawasan pemukiman dan membutuhkan dana dengan jumlah cukup besar sebaiknya dilakukan proses appraisal jaminan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Dengan sudah adanya hasil dari appraisal KJPP akan menjadi pegangan bank dalam menentukan jumlah pinjaman kredit yang diberikan. Namun ada beberapa jaminan yang tidak dapat diproses diantaranya :

  • Lokasi di kawasan banjir
  • Lokasi dekat dengan pemakaman
  • Lokasi dekat dengan SUTET
  • Lokasi rumah tusuk sate
  • Lokasi dalam gang sempit

 

Persyaratan pinjaman sertifikat rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Ket Kerja/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB + IMB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *