Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian Untuk Kebutuhan Dana Darurat

Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian Untuk Kebutuhan Dana Darurat

Gadai sertifikat rumah di pegadaian untuk mendapatkan pinjaman dalam waktu cepat merupakan salah satu alternatif yang bisa dilakukan ketika sedang membutuhkan dana untuk keperluan yang mendesak.

Pegadaian sendiri merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyediakan layanan pinjaman dana dengan cara menerima barang dari peminjam sebagai jaminan. Pinjaman dana berbasis syariah ini diberikan kepada masyarakat yang berpenghasilan tetap, pengusaha kecil, dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Dengan begitu, cara menggadaikan sertifikat rumah di pegadaian bisa dilakukan dengan memanfaatkan layanan produk pinjaman dana tersebut. Lalu apa saja syarat menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian? Sebelum mengetahui syarat dan ketentuannya, sebaiknya Anda mengetahui pengertian gadai sertifikat rumah lewat penjelasan singkat di bawah ini.

Pengertian Gadai Sertifikat Rumah

Gadai sertifikat rumah adalah proses menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari berbagai lembaga keuangan seperti pegadaian, bank maupun koperasi simpan pinjam. Mengajukan pinjaman pegadaian jaminan sertifikat rumah ini semakin diminati masyarakat karena dinilai lebih mudah mendapatkan persetujuan ketika membutuhkan dana cepat.

Sertifikat rumah memang menjadi salah satu jaminan dengan nilai yang tinggi jika dibandingkan dengan barang berharga lainnya. Dengan menggadaikan sertfikat rumah, Anda bisa mendapatkan dana pinjaman dalam jumlah yang cukup besar.

Syarat dan Ketentuan Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian

Sama seperti lembaga keuangan lainnya. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peminjam ketika akan mengajukan pinjaman dana. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini sejumlah persyaratan gadai sertifikat rumah di pegadaian:

  1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Surat Nikah apabila sudah menikah
  5. Fotokopi Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  6. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Surat Keterangan Usaha (SKU)
  8. Surat Keterangan Domisili
  9. Sertifikat rumah asli yang akan digadaikan. Sertifikat rumah asli tersebut nantinya akan disimpan di pegadaian sebagai jaminan.

Semua syarat gadai sertifikat rumah di pegadaian tersebut akan diproses oleh petugas untuk dilakukan penaksiran nilai jual rumah. Penaksiran nilai jual rumah ini bertujuan untuk mengukur seberapa besar jumlah pinjaman yang bisa diberikan oleh pihak Pegadaian kepada Anda.

Selanjutnya, Anda juga harus mengetahui ketentuan pinjaman dana yang ditetapkan oleh Pegadaian yaitu:

  1. Calon debitur bisa melakukan pinjaman dana sebesar Rp. 50 ribu hingga Rp. 5 miliar
  2. Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan
  3. Jangka waktu gadai sertifikat rumah bisa diperpanjang dengan membayar bunga 0.75 persen setiap harinya.
  4. Memenuhi biaya administrasi sebesar Rp. 2 ribu hingga Rp. 125 ribu

Jika syarat dan ketentuan gadai sertifikat rumah di atas telah terpenuhi dan disetujui oleh pihak Pegadaian, dana pinjaman akan cair dalam waktu 1 hingga 5 hari. Dana pinjaman yang diberikan tersebut umumnya berkisar antara 80 hingga 90% dari nilai jual rumah yang dijadikan jaminan

Resiko Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian

Terdapat risiko yang harus menjadi pertimbangan Anda ketika memilih untuk melakukan gadai sertifikat rumah di Pegadaian diantaranya :

  1. Sertifikat Ditahan

Sertifikat rumah akan ditahan pihak Pegadaian hingga Anda mampu melunasi pinjaman. Dengan demikian, Anda akan kesulitan ketika membutuhkan sertifikat rumah untuk keperluan lain.

  1. Rumah Disita

Anda wajib melunasi pinjaman dana sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan, Apabila Anda gagal membayar pinjaman tersebut makan rumah yang dijadikan jaminan akan disita oleh pihak Pegadaian,

  1. Pengajuan Pinjaman Dana Ditolak

Bisakah gadai sertifikat rumah di pegadaian ditolak? Jawabannya tentu saja bisa. Penolakan tersebut bisa terjadi karena beberapa alasan, diantaranya sertifikat rumah terbukti palsu, sertifikat rumah bukan atas nama peminjam, menggunakan KTP yang sudah kadaluarsa, adanya perbedaan data di KTP dan Kartu Keluarga, hingga nominal pinjaman dana yang terlalu besar.

  1. Suku Bunga Tinggi

Diantara banyaknya lembaga keuangan yang ada, Pegadaian menjadi salah satu perusahaan jasa peminjaman dana dengan bunga yang cukup besar. Bunga gadai sertifikat rumah di pegadaian bahkan bisa mencapai lebih dari 10%. Oleh karena itu, penting untuk melakukan perencanaan finansial secara matang dan memilih jenis pinjaman yang tepat agar Anda bisa melunasinya tepat waktu

Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Pegadaian menawarkan beberapa pola angsuran atau cicilan yang beragam. Anda bisa memilih jenis cicilan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Anda, Sebagai informasi, berikut pola cicilan gadai sertifikat rumah di pegadaian beserta jangka waktu dan biaya layanan yang bisa Anda pilih.

  1. Pola Cicilan Reguler dengan jangka waktu 12,18 24,36,48,60 bulan, biaya layanan sebesar 0.70% x penilaian
  2. Pola Cicilan Flexi Sekali Pakai dengan jangka waktu 3 bulan, biaya layanan sebesar 1.28% x penilaian,
  3. Pola Cicilan Flexi Sekali Pakai dengan jangka waktu 6 bulan, biaya layanan sebesar 1.31% x penilaian
  4. Pola Cicilan Berkala 3 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan, biaya layanan sebesar 0.82% x penilaian
  5. Pola Cicilan Berkala 4 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan, biaya layanan sebesar 0.88% x penilaian
  6. Pola Cicilan Berkala 6 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan, biaya layanan sebesar 1% x penilaian

Menggadaikan sertifikat rumah di pegadaian memang merupakan pilihan tepat bagi Anda jika ingin mendapatkan pinjaman uang yang aman. Namun karena persyaratan dokumen yang cukup banyak dan rumit membuat sebagian orang mengalami kesulitan untuk melakukan pengajuan gadai sertifikat rumah di pegadaian

Misalnya ketika ada ketidaksesuaian data status pernikahan di KTP karena sudah bercerai, Anda harus terlebih dahulu memperbaiki data KTP yang salah ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Tentunya diperlukan lebih banyak waktu untuk melengkapi dokumen yang diminta tersebut sedangkan di sisi lain, dana yang mendesak harus segera dipenuhi.

Dapatkan Pinjaman Dana yang Aman dan Mudah Di Mau Gadai

Apabila pengajuan gadai sertifikat rumah di pegadaian terkendala dokumen persyaratan yang belum lengkap atau bermasalah. Anda bisa mempertimbangkan untuk mengajukan pinjaman dana melalui tempat gadai sertifikat yang kredibel seperti Mau Gadai.

Mau Gadai merupakan jasa keuangan berpengalaman yang melayani pinjaman uang secara cepat lewat gadai sertifikat rumah. Dengan syarat pegadaian sertfikat rumah yang lebih mudah, Mau Gadai siap membantu masyarakat dalam menemukan solusi finansial untuk memenuhi kebutuhan dana darurat yang terkadang melebihi budget.

Selain gadai sertifikat rumah, Mau Gadai juga menyediakan jasa gadai BPKB Kendaraan berupa mobil atau motor dengan mengutamakan layanan yang aman dan terpercaya. Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut silahkan kunjungi situs resmi www.maugadai.com atau hubungi langsung melalui telepon dan WhatsApp di nomor 0858 9268 2443. Demi memberikan pelayanan yang berkualitas, Mau Gadai  mendukung layanan online selama 24 jam nonstop.

Demikianlah cara gadai sertifikat rumah di pegadaian yang perlu Anda ketahui. Sebelum memutuskan untuk melakukan gadai sertifikat rumah, pastikan Anda memahami risiko yang mungkin akan Anda hadapi di kemudian hari.