Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian

Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian

Syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian ini bisa menjadi pilihan untuk Anda yang membutuhkan dana besar agar bisa memenuhi berbagai kebutuhan, misalnya untuk digunakan sebagai modal usaha. Produk yang satu ini dapat menjadi salah satu solusi yang paling tepat untuk bisa meraih dana cepat.

Namun, pastinya Anda harus tahu terlebih dahulu dengan berbagai hal yang berkaitan dengan pinjaman dengan gadai sertifikat rumah di pegadaian ini. Kali ini kita akan membahas syarat gadai sertifikat rumah di pegadaian dan kelebihan yang nantinya bisa Anda dapatkan dengan menggadaikan sertifikat rumah tersebut.

Syarat – syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara gadai sertifikat rumah di pengadilan ini pastinya harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ada di bawah ini agar nantinya bisa lebih mudah untuk cair :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia 21 tahun – 65 tahun
  3. Mempunyai usaha atau sedang bekerja
  4. Foto copy KTP yang masih berlaku
  5. Foto copy KK
  6. Jika sudah menikah lampirkan surat nikah
  7. Surat keterangan domisili
  8. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  9. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  10. Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pengusaha mikro atau yang memiliki usaha
  11. Sertifikat rumah asli

Anda nantinya dapat membawa dokumen – dokumen yang diminta di atas ke kantor cabang Pegadaian terdekat. Anda nanti juga wajib untuk mengisi formulir menyesuaikan dengan tujuan. Lalu, petugas akan menilai rumah Anda. Jika nantinya syarat gadai sertifikat rumah disetujui, dana sudah bisa Anda terima maksimal satu minggu kemudian.

Kelebihan Menggadaikan Sertifikat di Pegadaian

Ada alasan kuat kenapa Pegadaian ini bisa menjadi pilihan yang paling tepat untuk menggadaikan sertifikat rumah yang Anda miliki. Anda dapat melihat penjelasannya di bawah ini :

1. Tidak harus menjual rumah

Anda tidak harus menjual rumah untuk mendapatkan pinjaman. Hanya dengan sertifikat rumah maupun sertifikat tanah dan di bawa ke Pegadaian. Asalkan Anda bisa membayar pinjaman menyesuaikan dengan ketentuan, sertifikat tersebut bisa kembali pada Anda setelah berhasil dilunasi.

2. Memiliki Banyak Cabang

Kantor Pegadaian ini sangat mudah untuk dicari karena ada di mana-mana sehingga untuk mengumpulkan syarat gadai sertifikat rumah di pegadaian menjadi lebih mudah. Bukan tidak mungkin Anda bisa menemukannya di dekat domisili Anda. Anda juga tidak akan repot mencari lokasinya.

3. Aman dan Terpercaya

Pegadaian  ini sudah ada di Indonesia sejak puluhan tahun lamanya, sehingga nantinya bisa untuk mengurus kebutuhan nasabahnya dengan profesional. Anda juga tidak harus merasa  takut dengan adanya penipuan karena di pegadaian Anda tidak akan menemukan hal tersebut sehingga pasti sudah dijamin aman.