GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI KELAPA DUA TANGERANG
Gadai Sertifikat Rumah Di Kelapa Dua Tangerang pembiayaan kredit multiguna dengan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Pinjaman kredit multiguna mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar.
Maksimal pinjaman yang diberikan tergantung dari harga asset yang dijaminkan dan penghasilan per bulan calon debitur.
Kami tidak hanya melayani pinjaman area Kelapa Dua Tangerang saja tetapi kami juga melayani pinjaman area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Perhatikan Hal Ini Sebelum Mengajukan Pinjaman
Ketika sedang butuh dana mendesak salah satu solusi terbaik ialah meminjam uang namun apabila memiliki tabungan yang cukup tentu tidak perlu repot – repot mengajukan pinjaman.
Saat ini mengajukan pinjaman sudah menjadi hal yang mudah karena telah banyak tempat pinjaman yang mudah diakses di sekitar kita baik bank, lembaga pembiayaan, pegadaian ataupun pinjaman online.
Kami menawarkan pinjaman kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Sebelum mengajukan pinjaman kredit sebaiknya perhatikan hal – hal berikut ini :
- Pilihlah bank atau lembaga pembiayaan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dengan terdaftarnya bank atau lembaga pembiayaan tersebut maka legalitasnya sudah jelas dan tentu akan memberikan rasa aman kepada calon debitur.
- Mengajukan pinjaman di bank tentu Bi Checking wajib tidak ada tunggakan bahkan kredit macet. Jika ada tunggakan atau kredit macet sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu dan apabila terkendala di Bi Check sebaiknya mengajukan di lembaga keuangan Non Bi Checking.
- Sertifikat Rumah wajib atas nama pemohon atau suami/istri dapat juga anak/orangtua. Apabila masih atas nama orang lain maka pengajuannya wajib proses balik nama ke atas nama pemohon. Jika nama di sertifikat sudah almarhum maka prosesnya wajib di balik nama ke ahli warisnya.
Beberapa Syarat Gadai Sertifikat Kelapa Dua Tangerang :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah
- Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rek Tabungan/Rek Koran
- Fotocopy PBB
- Fotocopy SHM/SHGB