DANA TUNAI GADAI BPKB MOBIL
Dana Tunai Gadai BPKB Mobil pilihan tepat untuk pembiayaan anda. Pinjaman yang kami tawarkan berupa pinjaman multiguna dengan jaminan berupa BPKB Mobil tahun 2005 ke atas. Pinjaman multiguna dapat bermanfaat untuk memenuhi segala kebutuhan mulai dari dana pendidikan, renovasi rumah, modal usaha dan lain sebagainya.
Dengan menjaminkan BPKB Mobil dana pinjaman yang anda dapati cukup besar tergantung dari jenis kendaraan dan tahun kendaraan. Semakin muda tahun kendaraan yang menjadi jaminan tentu semakin besar juga dana pinjaman yang anda dapat.
Gadai BPKB Mobil memiliki rentang waktu proses 1 – 2 hari tergantung seberapa cepat calon debitur melengkapi persyaratan pinjaman kredit.
Jika BPKB masih atas nama pemilik lama tidak menjadi masalah masih dapat kami bantu prosesnya. Apabila BPKB masih berada di bank atau lembaga pembiayaan asalkan pembayaran lancar dapat kami bantu proses takeover.
Proses take over merupakan proses perpindahan dari leasing sebelumnya ke leasing yang baru. Dengan cara leasing sebelumnya melunasi pinjaman dan memindahkan BPKB tersebut. Dengan catatan juga pembayaran di leasing sebelumnya wajib berjalan lancar.
Take over BPKB mobil tidak dapat di jalani ketika pinjaman baru berjalan beberapa bulan saja. Dan menyebabkan leasing baru tersebut tidak dapat menutupi pelunasan hutang karena pinjaman yang masih besar. Sedangkan leasing memberikan pinjaman di bawah harga jual kendaraan mobil yang menjadi jaminan.
Pastikan Bi checking anda tidak memiliki riwayat kredit macet yang akan menjadi hambatan proses pengajuan pinjaman kredit anda.
Ajukan Gadai BPKB Mobil anda sekarang juga karena kami bermitra dengan lembaga pembiayaan yang sudah berpengalaman dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki peran penting dalam sektor keuangan di indonesia. Tim marketing kami akan membantu proses pengajuan Gadai BPKB Mobil anda sampai cair.
Persyaratan Pinjaman BPKB Mobil :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Rekening Listrik/PBB
- Slip Gaji atau SKU (Surat Keterangan Usaha)
- Rekening Tabungan/Rekening Koran
- Fotocopy STNK & BPKB