GADAI SERTIFIKAT RUMAH ATAS NAMA ORANGTUA

GADAI SERTIFIKAT RUMAH ATAS NAMA ORANGTUA

GADAI SERTIFIKAT RUMAH ATAS NAMA ORANGTUA

 

Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua dapat menjadi solusi kebutuhan mendesak anda. Semakin hari kebutuhan hidup kadang semakin bertambah dan ada beberapa kebutuhan yang membutuhkan dana tidak sedikit. Hingga mengagunkan sertifikat rumah menjadi pilihan alternatif dalam memperoleh dana pinjaman dengan jumlah besar dalam waktu cepat.

Pinjaman yang dapat kami bantu mulai dari pinjaman 20 Juta sampai dengan pinjaman 5 Milyar. Pinjaman ini berjenis kredit multiguna yang dapat bermanfaat untuk segala kebutuhan yang ada di masyarakat.

Pilihan dalam mengagunkan sertifikat rumah dapat mengajukan di Bank Perkreditan Rakyat karena proses mengajukan yang cukup mudah dan proses pencairan memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda.

Agunan yang dapat menjadi jaminan ialah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Jika Sertifikat tersebut telah atas nama sendiri atau pasangan suami istri tentu prosesnya akan lebih mudah. Namun jika sertifikat yang menjadi jaminan atas nama orangtua ada beberapa yang harus di telusuri terlebih dahulu.

Berikut beberapa prosedur dalam menjaminkan sertifikat rumah atas nama orangtua :

1. Berapa Usia Kedua Orang Tua Saat Ini?

Bank akan menanyakan berapa kedua usia ayah dan ibu saat ini tentu setiap bank memiliki prosedur yang berbeda – beda. Jika kedua orangtua masih di usia 65 tahun atau sudah di atas itu nanti untuk pemohon yang maju salah satu anak sudah cukup.

Namun ada bank juga yang tidak mau mengambil resiko apabila usia orangtua sudah lebih dari 65 tahun walaupun nanti yang maju anak kandung tetap tidak bisa untuk prosesnya. Oleh sebab itu terkadang mekanisme proses kembali lagi ke kebijakan bank itu sendiri.

Untuk pemohon wajib salah satu anak kandung jika sertifikat rumah atas nama orangtua. Jika nama di sertifikat rumah atas nama orangtua sambung maka anak tidak dapat mengajukan diri sebagai pemohon.

2. Salah Satu Orangtua Sudah Almarhum

Jika salah satu orangtua sudah almarhum namun atas nama sertifikat tersebut masih ada maka bank akan meminta seluruh anak kandung untuk wajib ikut tanda tangan semua pada saat akad kredit berlangsung. Pengajuan kadang terkendala oleh banyaknya anak kandung yang lebih dari 3 orang atau lebih.

Karena kembali lagi ke kebijakan bank itu sendiri jika anak kandung terlalu banyak biasanya bank tidak mau mengambil resiko di kemudian hari. Namun ada juga kebijakan bank yang menerapkan jika salah satu orangtua sudah tidak ada namun nama di sertifikat rumah masih ada maka cukup salah satu anak dapat menjadi pemohon dengan melibatkan orangtua hadir tanda tangan di kantor ketika pinjaman mendapat persetujuan.

3. Atas Nama Sertifikat Sudah Almarhum

Jika di atas nama sertifikat rumah yang dijaminkan sudah almarhum maka bank akan meminta untuk sekalian balik nama ke seluruh ahli waris anak kandungnya dan jika disetujui seluruh anak kandung wajib hadir tanda tangan ketika akad kredit dilaksanakan dengan pasangan apabila sudah berkeluarga.

Bank akan meminta untuk membuat surat keterangan waris dari kelurahan dan kecamatan. Kendala kadang terjadi jika ada anak yang masih dibawah umur atau belum memiliki KTP karena bank akan meminta surat pengampuhan dari pengadilan. Prosedur pinjaman sertifikat rumah atas nama almarhum ini kembali lagi ke kebijakan bank tersebut karena ada bank yang bisa proses sekalian balik nama dan ada juga yang tidak bisa.

Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat Yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami melayani pinjaman jaminan sertifikat rumah untuk area Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Di Depok, Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang dan Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah

 

Pinjaman Gadai Sertifikat Rumah

Pinjaman Gadai Sertifikat Rumah menjadi solusi cerdas untuk kebutuhan mendesak anda. Saat ini telah banyak ditemui pengajuan pinjaman sertifikat rumah baik lembaga keuangan bank ataupun non bank yang menawarkan berbagai kemudahan pinjaman dana.

Hal yang terpenting ketika ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah ialah perusahaan tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan telah terdaftarnya perusahaan tersebut maka izin dan legalitasnya pun sudah jelas.

Ketika ingin menggadaikan sertifikat rumah yang dimiliki dan perlu dana dengan nilai maksimal terkadang muncul pertanyaan berapa nilai pinjaman yang dapat dikeluarkan oleh bank?. Sebelumnya anda perlu memahami dahulu jenis pinjaman ini karena bersifat kredit multiguna tentu berbeda dengan jenis pinjaman KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat). Dalam kredit multiguna ada 2 penilaian melalui harga jual aset dan kapasitas pendapatan per bulan.

Baca Artikel Terkait :

Penilaian terhadap harga jual aset masing – masing bank tidak bisa disama ratakan karena setiap bank memiliki kebijakan penilaian sendiri – sendiri. Pada umumnya Loan To Value (LTV) yang diberikan bank antara 50 – 70% dari nilai pinjaman namun hal ini harus juga diselaraskan dengan kapasitas pendapatan per bulan. Walaupun harga jaminan besar namun kapasitas per bulan minim akan sulit mendapatkan pinjaman maksimal dari bank.

Untuk penilaian kapasitas pendapatan per bulan kembali lagi setiap bank memiliki dasar perhitungan analisa yang berbeda – beda. Untuk perhitungan mudahnya pada umumnya bank akan memberikan nilai angsuran sebesar 30 – 40% dari total pendapatan per bulan calon debiturnya namun dengan catatan calon debitur tidak memiliki hutang berjalan di tempat lain. Dan untuk tenor pinjaman kredit multiguna biasanya memiliki tenor tidak jauh dari 5 tahun berbeda dengan pinjaman KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang memiliki tenor panjang di atas 10 tahun.

 

Perhatikan Hal Ini Ketika Gadai Sertifikat Rumah Orangtua

Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri

Sertifikat rumah adalah aset berharga yang sangat bernilai dan dapat dijadikan agunan pinjaman ke bank. Untuk jaminan surat berharga yang dapat kami bantu proses ialah Sertipikat Hak Milik (SHM) atau Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Ketika ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah tentu harus memperhatikan ketentuan dan skema di lembaga keuangan yang anda pilih. Sebelum mengajukan anda dapat menanyakan berapa lama prosesnya, tingkat suku bunga per bulan, potongan pinjaman dan lainnya.

Berikut ini beberapa hal yang harus anda perhatikan sebelum mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah, antara lain :

1. Pilih Tempat Gadai Terpercaya

Saat ini telah banyak bank atau lembaga keuangan yang dapat memproses pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Mengajukan pinjaman sertifikat rumah saat ini sangat mudah ditemukan bahkan disekitar tempat tinggal dengan penawaran proses mudah dan cepat.

Hal yang perlu anda perhatikan ialah memilih tempat gadai resmi yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan terdaftarnya lembaga keuangan tersebut tentu memiliki kredibilitas dan legalitas yang jelas.

Memilih tempat gadai sertifikat rumah orangtua saat ini dapat mengajukan tempat gadai di Bank, Bank BPR, Finance/Leasing dan Koperasi. Tempat gadai sertifikat rumah tersebut memiliki kebijakan masing – masing dalam memproses data calon debiturnya.

2. Berapa Lama Proses Sampai Cair

Proses pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah memakan waktu proses agak lama jika membandingkan pinjaman jaminan lain seperti BPKB kendaraan bermotor. Karena dalam proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah terdapat beberapa prosedur yang harus di lewati sampai dengan cair.

Proses awal dalam pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah ialah proses pengecekan SLIK OJK. SLIK OJK atau yang dahulu terkenal dengan istilah BI Checking merupakan informasi riwayat kredit pinjaman debitur yang menjadi salah satu penilaian dalam proses pengajuan pinjaman kredit.

Baca Artikel Terkait :

Selanjutnya akan dilakukan proses survey ke lokasi jaminan rumah dan usahakan ketika proses survey seluruh data permohonan kredit sudah dilengkapi. Karena akan mempercepat proses untuk menaikkan data ke pemutus kredit atau komite kredit.

Setelah pinjaman berhasil maka proses selanjutnya pengecekan keabsahan sertifikat rumah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan proses terakhir ialah akad kredit pencairan dana pinjaman. Proses pengajuan pinjaman biasanya memakan waktu 1 – 2 minggu namun proses bisa saja lebih cepat jika dokumen persyaratan kredit sudah lengkap.

3. Potongan Pinjaman

Ketika mengajukan pinjaman di bank atau lembaga keuangan maka dana pinjaman yang anda terima tidak penuh. Karena ada potongan awal pinjaman biaya – biaya yang nominal jumlah potongan tersebut berbeda – beda antar lembaga keuangan.

Untuk nominal potongan biaya awal bervariatif tergantung dari masing – masing kebijakan lembaga keuangan. Biaya – biaya yang tercantum di potongan awal ialah :

  • Biaya Administrasi
  • Biaya Provisi
  • Tabungan
  • Notaris
  • Asuransi Jiwa
  • Asuransi Kebakaran

Setiap nominal potongan pasti berbeda – beda karena nominal potongan pinjaman berdasarkan persentase dari nominal pinjaman. Estimasi biaya potongan pinjaman gadai sertifikat rumah antara 5 – 10% dari nilai pinjaman kembali lagi kepada kebijakan masing – masing lembaga keuangan.

4. Lokasi Jaminan Rumah

Tidak semua jaminan rumah dapat menjadi agunan dan dapat proses oleh bank atau lembaga keuangan. Hal ini perlu memperhatikan juga ketika anda akan membeli rumah sebagai tempat tinggal karena akan mempengaruhi dari nilai harga jual rumah anda kedepannya.

Bank atau lembaga keuangan tentu akan meminimalisir resiko yang dapat terjadi kedepannya. Oleh sebab itu berikut ini lokasi jaminan rumah yang tidak dapat proses, yaitu:

  • Lokasi jaminan rumah dekat dengan pemakaman
  • Lokasi jaminan rumah dekat dengan SUTET
  • Lokasi jaminan rumah dekat dengan sungai atau kali besar
  • Lokasi jaminan rumah tidak terawat atau kosong bertahun – tahun
  • Lokasi jaminan rumah rawan bencana seperti longsor dan banjir
  • Luas tanah di sertifikat rumah kurang dari 50 meter persegi

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah Orangtua:

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Fotocopy KTP Kedua Orangtua
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah Orangtua
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Untuk Info Lebih Lanjut
Hubungi : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)