POTONGAN BIAYA PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH
Potongan biaya pinjaman sertifikat rumah menjadi hal yang wajib ketika mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Ketika mengajukan pinjaman sertifikat rumah di bank maka akan ada biaya potongan – potongan yang membuat calon debitur tidak terima bersih dengan nilai pinjaman.
Untuk potongan pinjaman tentu menjadi hal yang lumrah karena setiap bank melakukan kebijakan tersebut. Namun untuk besar kecilnya potongan tentu masing – masing bank memiliki kebijakan sendiri – sendiri.
Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah sudah menjadi salah satu solusi pilihan pinjaman di masyarakat untuk mendapatkan dana pinjaman besar. Tentu bagi sebagian masyarakat pinjaman ini sangat membantu karena dengan mengagunkan sertifikat rumah yang di miliki dan rumah tersebut masih di tempati nilai pinjaman yang di dapat juga berjumlah besar.
Namun untuk penilaian besar kecilnya pinjaman yang di dapatkan oleh calon debitur tergantung dari nilai asset harga rumah yang menjadi jaminan dan terpenting pendapatan 3 – 6 bulan terakhir yang tercermin.
Ketika pengajuan pinjaman telah berhasil maka akan selanjutnya proses akad kredit, Namun sebelum proses akad kredit ini debitur telah melalui proses panjang mulai dari SLIK BI Checking, Survey ke rumah, Pengecekan sertifikat lalu baru akad kredit.
Proses pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah ini biasanya memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda.
Berikut ini biaya atau potongan yang di dapat ketika pencairan dana pinjaman kredit :
- Biaya Administrasi, Biaya tersebut ialah biaya yang di keluarkan nasabah kepada bank untuk pengurusan berkas dan lain sebagainya. Untuk persentase biaya admin kredit tentu setiap bank memiliki kebijakan berbeda- beda.
- Biaya Provisi, Merupakan biaya yang di keluarkan oleh nasabah berupa balas jasa karena bank telah menyetujui pinjaman kredit. Untuk besar kecilnya biaya provisi setiap bank juga berbeda – beda tergantung kebijakan masing – masing.
- Biaya Notaris, Merupakan biaya yang di keluarkan oleh nasabah untuk pengurusan akta kredit berupa SKMHT atau APHT. Untuk biaya notaris yang di keluarkan tergantung juga dari besar kecilnya plafon pinjaman kredit.
- Asuransi Jiwa, Merupakan biaya pendaftaran asuransi untuk nasabah demi meminimalisasi resiko yang terjadi kedepannya.
- Asuransi Kebakaran, Merupakan biaya pendaftaran aset yang di jaminkan untuk meminimalisasi resiko yang terjadi kedepannya.
Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal terpenting dalam memilih tempat gadai pinjaman tentung yang memiliki legalitas jelas agar memberikan rasa aman dan nyaman.
Untuk Wilayah yang dapat kami bantu proses diantaranya Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Di Depok, Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi.
Syarat Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
- Slip Gaji + Surat Keterangan Kerja/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran/Rekening Tabungan
- Fotocopy PBB + IMB
- Fotocopy SHm/SHGB