GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI GUNUNG PUTRI BOGOR
Gadai Sertifikat Rumah Di Gunung Putri Bogor merupakan produk kredit multiguna perbankan yang menyalurkan pinjaman kepada masyarakat.
Dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar.
Kami tidak hanya melayani pengajuan pinjaman wilayah Gunung Putri Bogor Saja Tetapi kami juga melayani pengajuan pinjaman wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Tahapan Proses Pinjaman Multiguna Jaminan SHM/SHGB
Pinjaman kredit multiguna menjadi solusi keuangan bagi sebagian masyarakat karena sifatnya yang fleksibel dapat memenuhi segala kebutuhan pembiayaan di masyarakat. Mulai dari kebutuhan konsumtif, modal usaha dan investasi.
Proses kredit multiguna dengan jaminan sertifikat rumah memakan waktu proses sekitar 7 hari kerja. Tergantung juga kelengkapan dokumen yang calon debitur berikan semakin cepat dokumen persyaratan kredit lengkap maka semakin cepat pula proses pengajuannya.
Berikut tahapan dalam proses pengajuan pinjaman kredit multiguna jaminan SHM/SHGB :
- Pengajuan Bi Checking, Usahakan Bi checking anda tidak ada tunggakan bahkan kredit macet. Apabila ada maka sebaiknya anda bayarkan dan menyelesaikan terlebih dahulu. Dan berikan bukti pembayaran atau surat keterangan lunas sebagai bukti anda telah menyelesaikan pinjaman kredit tersebut.
- Survey, Berikan kelengkapan dokumen yang di minta oleh surveyour dengan selengkap – lengkapnya. Dan berikan segala bukti pendapatan penghasilan anda demi kemudahan proses pengajuan pinjaman kredit. Hal terpenting berikan informasi dengan sebenar – benarnya. Pada tahap ini bisa di lakukan beberapa kali survey mulai dari credit analyst sampai kepala cabang tergantung besaran pinjaman kredit anda dan kebijakan bank tersebut.
- Analisa kredit, Bank akan menilai nilai harga jaminan calon debitur dan kemampuan bayar per bulan. Untuk menilai harga jaminan bank bisa melakukan appraisal internal ataupun juga appraisal independent. Jika pengajuan jauh dari harga nilai NJOP yang tercantum di PBB maka biasanya akan melakukan appraisal independent.
- Offering latter & pengecekan sertifikat, Setelah angka pinjaman mendapat persetujuan bank maka akan keluar Offering Latter dari bank. Apabila calon debitur menyetujui maka akan melakukan proses pengecekan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dilakukan oleh notaris yang ditunjuk pihak bank.
- Akad kredit, Terakhir tanda tangan kontrak perjanjian kredit di hadapan notaris yang ditunjuk oleh pihak bank dan dana pinjaman akan ditransfer ke rekening pribadi calon debitur.