Ingin Menggadaikan Sertifikat Tanah Di Bank? Perhatikan Dulu Hal Ini

Ingin Menggadaikan Sertifikat Tanah Di Bank? Perhatikan Dulu Hal Ini

Kita memang tidak bisa memprediksi kebutuhan yang tak terduga, apalagi ketika sedang mengalami kesulitan keuangan. Untuk mengatasi masalah finansial tersebut tidak sedikit orang yang mengajukan pinjaman dengan menggadaikan sertifikat tanah di bank

Meski menawarkan kemudahan dan keamanan, melakukan gadai sertifikat tanah di bank bukan tanpa risiko. Anda harus mempertimbangkannya dengan matang sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman dengan gadai sertifikat tanah.

Risiko Gadai Sertifikat Tanah di Bank

Terdapat beberapa risiko yang harus Anda ketahui ketika melakukan gadai sertifikat tanah di bank, yaitu:

  1. Sertifikat tanah akan ditahan oleh pihak bank yang bersangkutan hingga angsuran selesai
  2. Jika terjadi kredit macet, pihak bank akan menyita aset yang digadaikan dan melelangnya untuk menutupi jumlah pinjaman yang belum dilunasi
  3. Bunga pinjaman bank terbilang cukup tinggi jika dibandingkan dengan lembaga pembiayaan lainnya, yaitu dengan rata-rata bunga pinjaman di atas 10%

Risiko melakukan gadai sertifikat tanah di bank memang tidak boleh disepelekan. Karena alih-alih mengatasi masalah keuangan yang mendesak, Anda berpotensi mengalami kerugian finansial yang lebih besar jika tidak bisa melakukan pembayaran angsuran tepat waktu. Oleh karena itu penting untuk memastikan Anda memiliki kemampuan untuk membayar nominal angsuran per bulannya.

Cara Mengajukan Pinjaman Dengan Gadai Sertifikat Tanah di Bank

Jika sudah siap dengan risikonya, Anda bisa langsung mengajukan pinjaman Kredit Multiguna dengan menggadaikan sertifikat tanah di bank. Penuhi terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan seperti:

  1. Warga Negara Indonesia atau pemegang KITAS
  2. Berusia minimum 21 tahun dan maksimum 65 tahun
  3. Memiliki pendapatan bulanan sebesar Rp. 4 juta
  4. Mengisi form aplikasi kredit
  5. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah/ Cerai
  6. Fotokopi tabungan minimal 3 bulan terakhir
  7. Fotokopi SPT Pph PS 21 untuk kredit lebih dari Rp. 50 juta hingga Rp. 100 juta
  8. Fotokopi NPWP untuk permohonan kredit lebih dari Rp. 100 juta.
  9. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan berikut perubahannya. (SIU, TDP, SITU)
  10. Fotokopi SHM/SHB/IMB
  11. Foto terbaru pemohon
  12. Slip gaji asli terakhir

Setelah Anda memenuhi semua dokumen persyaratan di atas, bank akan segera memproses pengajuan aplikasi kredit multiguna yang Anda ajukan selama 7 hingga 14 hari kerja.

Selain sertifikat tanah, bank juga melayani gadai sertifikat rumah yang cepat dan aman. Cara mengajukan pinjaman dana jaminan sertifikat rumah pun cukup mudah untuk dilakukan. Anda hanya perlu memastikan rumah yang akan digadaikan memiliki nilai jual yang tinggi

Apabila merasa tidak menyanggupi nominal angsuran per bulan yang diberlakukan oleh pihak bank, Anda tidak perlu khawatir. Kini telah hadir penyedia jasa pinjaman online yang menyediakan layanan gadai sertifikat tanah dan rumah dengan suku bunga rendah bernama Maugadai.

Itulah informasi mengenai beberapa risiko yang harus Anda pertimbangkan sebelum memutuskan untuk menggadaikan sertifikat tanah di bank. Jika berminat menggunakan jasa Maugadai.com Anda bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan menghubungi nomor 0858 9268 2443