Mengenal Koperasi Gadai Sertifikat Rumah: Pengertian, Syarat, dll!

Mengenal Koperasi Gadai Sertifikat Rumah: Pengertian, Syarat, dll!

Koperasi simpan pinjaman adalah salah satu lembaga keuangan yang memberikan masyarakat fasilitas penyimpanan dana atau tabungan serta pemberian pinjaman dengan menggadaikan sertifikat rumah. Bagi masyarakat menengah ke bawah, koperasi gadai sertifikat rumah merupakan salah satu jalan meningkatkan taraf hidupnya. Lalu apa sebenarnya koperasi itu? Bagaimana syarat yang harus anda penuhi? Temukan jawabannya di bawah ini.

Mengenal Koperasi Simpan Pinjam

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi sendiri secara sederhana dimaknai sebagai kegiatan usaha simpan pinjam yang menghimpun dana maupun menyalurkannya kepada anggota dan calon anggota koperasi yang bersangkutan. Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekaligus membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.

Syarat Menjadi Anggota Koperasi dan Mengajukan Pinjaman

Jika anda berminat menjadi anggota koperasi, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Keanggotaan bersifat perseorangan
  3. Membayar simpanan pokok serta simpanan wajib berdasarkan ketentuan yang berlaku
  4. Setuju dengan keputusan Rapat Anggota Tahunan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan lain yang berlaku di dalam koperasi tersebut.

Setelah resmi menjadi anggota koperasi, anda bisa mengajukan pinjaman koperasi gadai sertifikat tanah dengan memenuhi syarat di bawah ini:

  1. Memiliki status sebagai anggota koperasi atau calon anggota koperasi
  2. Mengisi proposal dan formulir pengajuan pinjaman koperasi dana
  3. Menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi peminjam dana di atas Rp 50.000.000,-
  4. Menyertakan KTP Suami dan Istri serta surat nikah bagi yang sudah menikah
  5. Menyertakan KK, slip gaji, rekening listrik dan buku pensiun (opsional)
  6. Menyiapkan berkas sebagai jaminan, contoh: sertifikat tanah, BPKB, Sertifikat deposito dan lain-lain
  7. Mengajukan proposal pinjaman dana yang berisi tujuan penggunaan dana

Langkah Pengajuan Pinjaman

Setelah memenuhi syarat, lakukan pengajuan pinjaman dengan mengikuti langkah di bawah ini:

  1. Menyerahkan berkas di atas
  2. Apabila ingin mengajukan pinjaman bisnis, anda wajib datang langsung ke kantor koperasi
  3. Apabila proposal pengajuan dana berhasil approve, pencairan dana menyesuaikan berdasarkan kesepakatan yang telah di perjanjikan di dalam akad pinjaman koperasi
  4. Terakhir, menyetujui kontrak bagi hasil dan cicilan tiap bulan yang wajib dibayarkan

Sebelum anda melakukan kredit dengan jaminan sertifikat tanah anda harus memastikan bahwa lokasi rumah mumpuni, rumah aman dan terpercaya, cermat dalam memahami syarat gadai sertifikat rumah yang menjadi ketentuan, ajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan terakhir komitmen dalam melunasi angsuran yang sudah anda setujui.

Nah itu dia informasi singkat mengenai koperasi gadai sertifikat tanah yang perlu anda pahami sebelum mengajukan pinjaman. Dengan mengetahui informasi tersebut, harapannya anda lebih mempersiapkan diri sebelum meminjam dan mengetahui resiko yang akan menjadi tanggungan kedepannya.