Cepat Dan Mudah! Ini Syarat Gadai Sertifikat Rumah

Cepat Dan Mudah! Ini Syarat Gadai Sertifikat Rumah

Sertifikat rumah merupakan hal yang paling utama saat membicarakan masalah legalitas suatu bangunan. Dokumen ini berpengaruh pada nilai jual rumah karena memberikan kepastian hukum terhadap rumah tersebut. Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak kepemilikan terhadap properti atau tanah yang diatur dalam undang-undang.

Sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti untuk menjaga kepentingan pemegang hak secara hukum, yang sesuai dengan data fisik dan yuridis. Sebuah bangunan tidak perlu diragukan lagi legalitasnya dengan adanya sertifikat. Jadi bila anda ingin menjual tanah beserta bangunan ataupun menggadaikannya, jaminan sertifikat rumah pasti menjadi hal yang pertama ditanyakan.

Jenis-jenis Sertifikat Tanah

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960, terdapat 5 jenis sertifikat rumah yang berlaku di Indonesia, yaitu :

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik atau SHM merupakan jenis sertifikat yang memberi hak penuh kepada pemegangnya. SHM merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat secara hukum, jadi anda bisa menggunakannya untuk pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB adalah jenis sertifikat yang menjamin hak guna tanah, baik itu untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain. Tapi hak kepemilikan tanah tetap dipegang negara.

  1. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun atau SHSRS merupakan jenis sertifikat rumah yang menjamin kepemilikan seseorang atas rumah susun atau unit apartemen yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.

  1. Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli atau AJB sebenarnya bukanlah sertifikat rumah, tetapi surat perjanjian jual-beli. AJB ini adalah bukti dari tahap awal pengalihan hak tanah.

  1. Girik atau Petok

Girik atau petok bukanlah sertifikat rumah, namun hanya sebuah surat penguasaan informal. Biasanya, girik atau petok merupakan tanah negara yang konversi haknya belum diakui negara dan tidak ada landasan hukumnya. Jadi anda tidak bisa melakukan gadai sertifikat dengan ini.

Gadai Sertifikat Rumah

Gadai sertifikat rumah adalah sebuah proses untuk menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan guna mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan seperti koperasi, Bank, atau Pegadaian. Singkatnya menggadaikan sertifikat rumah dilakukan untuk mendapatkan pinjaman uang jaminan sertifikat rumah. Pinjaman dengan cara ini banyak dipilih orang karena lebih mudah untuk disetujui sehingga dana akan lebih cepat cair.

Hal yang Perlu diPerhatikan Sebelum Gadai Surat Rumah

Berikut ini adalah hal-hal yang perlu anda perhatikan sebelum menggadaikan sertifikat rumah:

  1. Pilihlah Lembaga yang bersertifikat OJK dan APPI jika ingin menggadaikan sertifikat rumah
  2. Gadaikan sertifikat di lembaga yang terpercaya
  3. Perhatikan layanan dari lembaga pembiayaan
  4. Pilihlah lembaga pembiayaan yang sudah berpengalaman
  5. Bandingkan terlebih dahulu produk antar lembaga pembiayaan
  6. Pilihlah pembayaran yang lebih lama
  7. Pahami terlebih dahulu risiko produk pinjaman

Cara Gadai Sertifikat Rumah

Selain bank, Pegadaian, dan koperasi, saat ini kredit BPR jaminan sertifikat juga tersedia. Berikut ini adalah cara gadai sertifikat rumah di beberapa tempat:

  1. Gadai sertifikat rumah di Bank

Anda bisa mengajukan pinjaman agunan sertifikat rumah untuk mendapatkan kredit multiguna dengan pencairan dana 80-90% dari nilai appraisal rumah. Waktu tenggang yang ditawarkan juga cukup panjang, yakni dari 1 hingga 10 tahun.

  1. Gadai sertifikat rumah di Pegadaian

Dahulu PT Pegadaian hanya menerima gadai untuk barang bergerak, namun sekarang sudah ada program gadai sertifikat rumah di pegadaian. Anda bisa mendapatkan pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 – Rp. 200.000.000. Anda bisa datang ke Pegadaian untuk mengetahui syarat dan ketentuannya secara lengkap.

  1. Gadai sertifikat rumah di koperasi

Proses pengajuan pinjaman di koperasi memiliki persyaratan yang  mudah dan pencairannya cepat. Untuk plafon pinjaman, minimal pinjaman yang diberikan adalah Rp 1.000.000 dan maksimal Rp 25.000.000.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah

Persyaratan pinjaman dengan menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan pada dasarnya mencakup syarat usia, pekerjaan, dan penghasilan minimum dari si peminjam. Berikut ini adalah syarat -syarat yang harus anda penuhi bila ingin menggadaikan sertifikat rumah:

1. Syarat gadai sertifikat rumah di Bank

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi slip gaji
  6. Fotokopi keterangan karyawan dari perusahaan
  7. Fokopi buku tabungan

Biasanya pihak bank memiliki beberapa kriteria jenis rumah yang dapat digadaikan. Beberapa contohnya adalah rumah tidak banjir, luas jalan di depan rumah minimal 3 meter, dan rumah tidak boleh dekat dengan tower sutet.

2. Syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian

Pegadaian Gadai Sertifikat merupakan produk dari Pegadaian berupa pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap, pengusaha mikro, dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan pinjaman ini adalah :

  1. KTP, KK, PBB, IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta
  2. Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
  3. Usia minimal 21 tahun saat pengajuan, dan maksimal 65 tahun saat pinjaman berakhir.
  4. Untuk petani, minimal telah bertani selama 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
  5. Untuk pengusaha mikro, minimal usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun, menjalankan usahanya secara syariat, dan sah secara hukum.
  6. Untuk karyawan, telah bekerja minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal Pegadaian
  7. Surat Keterangan kerja untuk karyawan dan surat izin dari atasan langsung untuk TNI/POLRI.
  8. Untuk pensiunan, memiliki penghasilan tetap setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
  9. Untuk profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan minimal telah berjalan selama 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, advokat.
  10. Untuk profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan minimal telah berjalan selama 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.

3. Syarat gadai sertifikat rumah di koperasi

Adapun syarat menggadaikan sertifikat rumah di koperasi adalah wajib menjadi anggota koperasi tersebut, usia peminjam minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan maksimal berusia 55 tahun di akhir masa cicilan.

Koperasi gadai sertifikat rumah cukup membantu banyak orang yang membutuhkan dana darurat dengan cepat, contohnya pelaku usaha kecil.

Kelebihan Gadai Sertifikat Rumah

Adapun kelebihan dari gadai sertifikat rumah adalah sebagai berikut:

  1. Proses Pencairan Dana yang Cepat

Anda bisa menerima dana dengan proses pencairan yang cepat bila mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Selain itu, prosesnya relatif mudah, aman dan terpercaya.

  1. Tenor Lebih Lama

Jangka waktu pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah relatif lebih lama dibandingkan dengan jaminan aset lain. Bisanya waktu yang diberikan adalah 1 sampai 5 tahun.

  1. Bunga Ringan

Biasanya bunga yang diberikan oleh lembaga keuangan berbeda-beda, namun bila Anda menjaminkan sertifikat rumah Anda, bunganya menjadi relatif lebih ringan dibanding dengan perbankan.

  1. Jumlah Pinjaman yang Didapatkan Lebih Besar

Saat sertifikat rumah dijadikan jaminan, maka jumlah pinjaman dana yang didapatkan akan lebih besar daripada dengan jaminan aset lainnya.

Demikianlah informasi mengenai cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah baik di bank, Pegadaian, maupun koperasi. Bagi anda yang ingin menggadaikan sertifikat rumah anda, anda dapat memperhatikan hal-hal tersebut.