5 Jenis Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah, Dijamin Mudah dan Cepat!

5 Jenis Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah, Dijamin Mudah dan Cepat!

Terdapat banyak lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Jenis pinjaman ini bisa menjadi solusi bagi anda yang membutuhkan dana besar. Oleh karena itu, kami bagikan sederet informasi mengenai jenis-jenis kredit yang kredibel dan terpercaya yang menggunakan jaminan berupa sertifikat rumah, antara lain.

Koperasi

Koperasi menjadi sarana untuk memenuhi pinjaman dengan jaminan menggunakan sertifikat rumah. Proses pengajuan pinjaman di koperasi terbilang cukup mudah dan proses pencairannya pun cepat. Ada beberapa bentuk pinjaman yang ditawarkan misalnya pinjaman mikro untuk pengusaha, pegawai maupun pedagang untuk modal kerja maupun modal usaha.

Adapun syarat utama agar bisa melakukan pinjaman koperasi, anda wajib menjadi anggota koperasi, usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal berumur 55 tahun pada akhir masa cicilan yang diajukan. Jumlah minimal kredit yang diberikan sebesar Rp 1000,000,- dan maksimal sebesar Rp 25.000.000,-

Pegadaian

Selain koperasi, Pegadaian juga menerima pinjaman yang menggunakan jaminan sertifikat rumah. Menariknya lagi, di Pegadaian terdapat pinjaman dalam bentuk syariah yang menggunakan hukum Islam sebagai akad perjanjiannya. Produk ini khusus diperuntukkan bagi pengusaha mikro dan petani dengan jumlah pinjaman yang beragam mulai dari Rp 1000.000,- sampai Rp 200.000.000,-

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pinjaman yaitu KTP atau identitas lain, sertifikat rumah asli, slip terakhir pembayaran PBB, serta dokumen pendukung lainnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Kredit Multiguna

Kredit multiguna adalah produk kredit yang disediakan oleh perbankan misalnya bank BCA, bank Mandiri, bank BRI dan masih banyak lagi. Mengajukan kredit multiguna hanya memerlukan modal berupa agunan atau pinjaman seperti sertifikat rumah, apartemen, ruko, surat kepemilikan kendaraan, saham, surat berharta, deposito, emas bahkan Surat Keterangan Pengangkatan Pegawai.

Lembaga Non-Bank

Selanjutnya adalah lembaga non bank yang menyediakan produk pinjaman dengan syarat sertifikat rumah. Adapun nominal pembiayaan yang diberikan mulai dari Rp 70.000.000,-. Bagi anda yang tertarik lengkapi syarat-syaratnya antara lain WNI dibuktikan dengan identitas, berusia 21 – 60 tahun dengan status perkawinan, status tempat tinggal adalah rumah sendiri, profesi pekerjaan merupakan karyawan maupun wiraswasta dengan minimal kerja 2 tahun.

BPR

Terakhir ada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). BPR sendiri jangkauannya sangat luas bahkan sampai ke pelosok desa. Setiap BPR umumnya memiliki nama sendiri dan sudah memiliki izin dari OJK. Untuk menjamin keamanan, sebaiknya anda cek BPR di sekitar anda melalui situs resmi OJK.

Demikianlah 5 lembaga yang menyediakan kredit dengan jaminan sertifikat rumah. Ingat pilihlah lembaga yang terpercaya yang sudah mengantongi izin, selain itu perhatikan juga syarat gadai sertifikat rumah yang harus dipenuhi agar prosesnya berjalan cepat dan dana segera bisa digunakan!