Pinjaman Agunan Sertifikat Rumah Wajib Memenuhi 5C

Pinjaman Agunan Sertifikat Rumah Wajib Memenuhi 5C

Meminjam uang ke bank atau pegadaian tidak semudah meminjam uang ke pihak rentenir yang sekali ajukan langsung 1 jam cair. Pihak bank atau pegadaian memiliki kriteria pinjaman agunan sertifikat rumah untuk debitur atau peminjam atau nasabah peminjam. Adapun kriteria pinjaman tersebut adalah 5c, apa itu 5c?

Cek yuk dalam ulasan singkatnya!

1. Character (Karakter)

Karakter calon nasabah pinjaman menjadi sebuah pemikiran pertimbangan utama memberikan pinjaman punya reputasi yang bagaimana, apakah tanggungjawab atau tidak. Banyak nasabah yang berganti lembaga peminjam dan tidak melunasi hutang tepat waktu. Hal tersebut adalah salah satu indikasi bahwa ada kesan lari dari tanggung jawab. Cara bank menganalisa karakter nasabah dengan:

  1. Meneliti tentang nama baik dan sikapnya di lingkungan
  2. Melakukan Trade checking apakah ada agen pinjaman yang telah dikecewakan atau tidak
  3. Meneliti Bank checking yakni mencari informasi seberapa besar jumlah pinjaman dan tujuannya.

2. Capacity (Kapasitas)

Ada 3 tahapan penilaian:

  • Managerial Capacity adalah kemampuan analisa dari nasabah
  • Financial Capacity adalah kemampuan finansial perusahaan
  • Technical Capacity adalah kemampuan analisa produksi

Dengan melihat pengalaman nasabah selama mengelola usaha dan bagaimana perkembangan usaha kedepannya. Jadi, jika nasabah mengelola usahanya dengan baik maka akan mudah mendapatkan limit jumlah pinjaman agunan sertifikat rumah. Misalnya, nasabah meminjam uang senilai Rp. 100 juta sedangkan potensi usahanya cukup untuk dilakukan separuhnya maka bank memberikan saran pinjaman senilai Rp. 50 juta saja. Agar nasabah tidak terbebani dengan angsuran bulanan dan cepat selesai.

3. Capital

Adalah modal sendiri yang masih bisa digunakan untuk menjalankan usahanya tetapi akan ada dana cadangan untuk       mengelola atau memberikan resiko tambahan lain. Sehingga, bank bisa memberikan keberanian pinjaman di luar dana pribadi nasabah tersebut. Jumlah yang diberikan adalah sesuai dengan kondisi usaha yang mungkin sedang macet. Tidak heran jika ada bank yang hanya memberikan pinjaman tidak sesuai ekspektasi nasabah.

4. Condition

Adalah keadaan pinjaman agunan sertifikat rumah dipakai untuk meramalkan prospek usaha beberapa waktu mendatang, kemungkinan diakibatkan oleh inflasi sebuah ekonomi. Selain itu, tidak semua kondisi bank yang dipinjami memiliki kuota pinjaman yang nasabah perlukan karena ada beberapa keadaan di dalam bank sendiri agar tidak terjadi naik turun keuangan.

5. Collateral

Adalah mengecek status kepemilikan (SHM/SHGB/SHP/SHGU/dll.), bagaimana angka agunan, bentuk ikatan (HT/fiducia/gadai/cesie). Tujuannya sebagai landasan kuat bank memberikan pinjaman agar ada sistem kepercayaan yang dari peminjam.

Ada 5c Syarat gadai sertifikat rumah yang jadi sebuah pertimbangan pihak bank dalam meminjamkan uang ke nasabah ya, jadi jika pinjaman Anda tidak disetujui maka jangan patah semangat. Daripada nantinya kami paksakan untuk meminjam uang dan Anda keteteran sebaiknya digagalkan saja.