Pengetahuan tentang syarat pegadaian sertifikat rumah dapat menjadi hal berguna bagi siapapun yang sedang membutuhkan solusi keuangan. Rumah atau tanah sebagai aset memang dapat menjadi solusi mudah untuk mendapatkan pinjaman. Kredit dengan jaminan sertifikat memang jauh lebih mudah diakses dan cepat diproses jika dibandingkan dengan kredit tanpa agunan. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa pengetahuan tentang pengajuan kredit dengan jaminan sertifikat bisa sangat berguna.
Kelebihan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Praktek gadai sertifikat tanah ataupun rumah sebenarnya terbilang sangat lazim. Salah satunya disebabkan karena pilihan tersebut memang memiliki banyak kelebihan. Salah satu kelebihan yang paling utama dari praktek gadai sertifikat rumah atau sertifikat tanah adalah peluang mendapatkan pinjaman dengan jumlah yang besar.
Besarnya kredit yang mungkin diakses dengan jaminan sertifikat umumnya berbanding lurus dengan nilai dari rumah atau tanah yang digunakan sebagai jaminan. Sehingga semakin besar atau luas rumah serta tanah yang digunakan sebagai jaminan maka pinjaman yang bisa diperoleh juga semakin besar. Besarnya dana yang bisa diperoleh dari menggadaikan sertifikat di Pegadaian mencapai Rp 200.000.000,00.
Kelebihan lain yang dimiliki oleh jenis pinjaman ini adalah proses yang cepat. Hal ini berbeda jauh dengan pinjaman tanpa agunan yang membutuhkan banyak syarat dan proses verifikasi yang rumit. Selama sertifikat yang digunakan sebagai jaminan adalah milik pribadi pemohon kredit maka proses persetujuan dan pencairan kredit bisa dilakukan dengan cepat.
Kelebihan lain yang membuat pilihan kredit di Pegadaian ini menarik dan minim resiko adalah dapat dilunasi sewaktu – waktu. Berbeda dengan kredit di lembaga keuangan lain yang kadang membuat nasabah harus menanggung penalti ketika ingin melunasi kredit lebih awal dari tenor yang disepakati.
Syarat Pengajuan Gadai Jaminan Sertifikat
Syarat pegadaian sertifikat rumah saat mengajukan kredit adalah menyertakan bukti identitas diri berupa KTP, KK serta bukti kepemilikan aset berupa bukti pembayaran PBB dan IMB untuk kredit di atas 50 juta Rupiah. Nasabah minimal berusia 21 tahun saat mengajukan kredit dan maksimal berusia 65 tahun saat tenor kredit habis.
Nasabah juga diwajibkan menunjukkan bukti memiliki penghasilan berupa :
- Surat keterangan sudah bertani lebih dari dua tahun untuk profesi petani.
- Pelaku usaha mikro menunjukkan bukti usaha yang sah dan sudah berjalan minimal 1 tahun.
- Karyawan non Pegadaian minimal sudah bekerja selama 1 tahun dengan bukti surat keterangan dari perusahaan.
- Bagi pegawai negeri sipil, TNI dan POLRI menyerahkan surat keterangan atau izin dari atasan.
- Pensiunan dapat menunjukkan memiliki penghasilan rutin dari instansi tempat bekerja terakhir.
- Profesional formal seperti dokter dan pengacara diwajibkan menyertakan surat ijin praktek yang sudah berjalan minimal 1 tahun.
- Sedangkan profesional non-formal seperti seniman dan pengemudi ojek online wajib memiliki bukti kepemilikan rumah sendiri berupa SHM atau SHGB minimal selama 2 tahun.
Kepemilikan syarat – syarat tersebut merupakan hal wajib sebagai syarat pegadaian sertifikat rumah di lembaga Pegadaian.