Pahami Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian Dan Hal Yang Perlu Diperhatikan

Pahami Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian Dan Hal Yang Perlu Diperhatikan

Memahami syarat gadai sertifikat rumah di pegadaian adalah hal yang perlu untuk dilakukan. Seperti sudah diketahui bahwa ketika sedang butuh dana secara mendesak, maka menggadaikan harta benda dapat menjadi pilihan terbaik.

Ada beberapa barang yang dapat digadaikan tersebut termasuk juga sertifikat rumah. Dengan menggadaikan barang inilah, maka Anda mempunyai kesempatan buat memperoleh dana pinjaman hingga 70-80 persen dari total nilai jual rumah yang dimiliki.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian 2023

Kendati menggadaikan sertifikat rumah di pegadaian terbilang cukup mudah, tetapi ada baiknya tidak terburu-buru dalam melakukannya. Anda harus mempersiapkan dengan matang terlebih dahulu sehingga dapat terhindar dari namanya kegagalan.

Gadai sertifikat rumah di pegadaian inilah ternyata menjadi pilihan bagi sebagian besar orang karena menawarkan sejumlah kelebihan didalamnya seperti proses pengajuan dan pencairannya mudah hingga dapat dilunasi sewaktu-waktu.

Kendati demikian, Anda juga perlu memahami apa sajakah syarat untuk melakukan gadai tersebut agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar.

  • Merupakan warga negara Indonesia
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Surat nikah untuk yang sudah menikah
  • Fotokopi KK
  • Surat keterangan domisili apabila ada
  • Salinan Pajak Bumi Bangunan
  • Surat Keterangan usaha
  • Melampirkan sertifikat rumah asli yang akan disimpan di pegadaian
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun ketika proses pengajuan

 Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Gadai

Tidak dapat dipungkiri bahwa gadai sertifikat rumah inilah akan menawarkan sejumlah keuntungan bagi para nasabahnya. Tetapi Anda juga perlu berhati-hati dalam melakukan gadai tersebut. Oleh karena itulah, Anda perlu agar memperhatikan beberapa tips berikut ini.

  1. Pastikan Nama Terdaftar di Sertifikat Rumah

Jika Anda ingin menggadaikan sertifikat ini, maka pastikan nama Anda tersebut telah terdaftar di dalamnya sebagai bukti kepemilikan nantinya. Sudah banyak lembaga keuangan dimana tidak melayani pinjaman karena ternyata sertifikat rumah tersebut belum balik nama.

Apabila sertifikat masih atas nama orang lain ternyata dapat mengakibatkan prosesnya menjadi lama dan berbelit-belit.

  1. Pilih Lembaga Keuangan Yang Sudah Terdaftar di OJK

Saat ini memang sudah ada banyak lembaga keuangan yang bisa ditemukan di Indonesia, tetapi sayangnya tidak semuanya dapat dipercaya begitu saja. Disinilah pentingnya agar Anda memilih lembaga keuangan yang sudah terdaftar di OJK terlebih dahulu.

  1. Periksalah Status 5C Sebagai Nasabah

Agar mengetahui bagaimana kemampuan dari seorang debitur, maka lembaga keuangan biasanya akan melakukan analisa 5C dahulu yakni capacity, character, condition, collateral serta capital. Ini dapat membantu mengetahui apakah Anda layak menerima pinjaman atau tidak.

Apakah Anda sedang membutuhkan dana dalam waktu cepat dan jumlah besar? gadai sertifikat rumah inilah dapat menjadi solusinya. Pahami dahulu dengan baik syarat gadai sertifikat rumah di pegadaian agar pengajuan bisa cepat.