PINJAMAN TUNAI SERTIFIKAT RUMAH
Pinjaman Tunai Sertifikat Rumah mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar. Merupakan produk perbankan yang memberikan pinjaman kepada masyarakat untuk berbagai keperluan dengan jaminan sertifikat rumah.
Jaminan wajib berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama suami/istri atau anak/orangtua. Proses pinjaman dapat memakan waktu 1 – 2 minggu tergantung berapa besar pinjaman yang anda ajukan.
Kami bermitra dengan Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tenor jangka waktu pinjaman sertifikat rumah di 5 tahun pinjaman.
Wilayah yang kami cover yaitu Gadai Sertifikat Rumah Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Depok, Gadai Sertifikat Rumah Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Bekasi.
Kredit Pinjaman Tunai Sertifikat Rumah Di Bank Perkreditan Rakyat
Menjaminkan sertifikat rumah merupakan pilihan terakhir dalam memperoleh pinjaman dana. Jaminan sertifikat rumah merupakan aset berharga yang memiliki harga jual naik setiap tahunnya. Oleh sebab itu perlu ketelitian dalam memilih tempat gadai sertifikat rumah sesuai dengan kebutuhan anda.
Hal yang terpenting pilihlah tempat gadai sertifikat rumah yang telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan di jamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Saat ini banyak masyarakat memilih menggadaikan sertifikat rumah di bank perkreditan rakyat karena proses yang cukup cepat dan mudah. Proses menggadaikan sertifikat rumah di bank perkreditan rakyat memiliki proses lebih cepat jika membandingkan dengan bank konvensional. Dan nasabah yang terkendala di SLIK BI Checking kol 2 masih dapat di bantu proses pengajuan pinjaman kreditnya.
Pinjaman kredit multiguna sertifikat rumah dapat di manfaatkan untuk berbagai keperluan yang ada di masyarakat.
Ajukan pinjaman sertifikat rumah anda sekarang juga karena kami bermitra dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat terpercaya dan tim marketing kami akan membantu pinjaman anda sampai cair.
Persyaratan pinjaman sertifikat rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah
- Slip Gaji + Surat Ket Kerja/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran/Rekening Tabungan
- Fotocopy PBB + IMB
- Fotocopy SHM/SHGB