Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BRI

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BRI

Persyaratan gadai sertifikat rumah di Bank BRI dapat menjadi pertimbangan anda dalam mengajukan pinjaman. Melengkapi persyaratan yang di minta oleh bank menjadi kewajiban calon debitur untuk memperlancar proses pengajuan.

Bank BRI menjadi salah satu institusi keuangan yang menyediakan layanan pinjaman gadai sertifikat rumah. Pinjaman ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam memperoleh dana pinjaman dengan nominal cukup besar.

Perhatikan Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BRI

Perhatikan Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BRI

Pembiayaan keuangan dengan menjaminkan sertifikat rumah yang anda miliki dapat menjadi pilihan tepat. Di Indonesia terdapat beberapa bank dan lembaga keuangan lainnya yang menyediakan layanan jaminan sertifikat rumah.

Salah satu bank yang dapat menjadi pilihan ialah Bank BRI. Dengan mengajukan gadai sertifikat rumah di bank BRI banyak keuntungan yang bisa anda dapat. Keuntungan mengajukan pinjaman di bank ialah tingkat suku bunga per bulan yang relatif rendah.

Namun untuk mendapatkan keuntungan tersebut anda harus melengkapi persyaratan pengajuan kredit.

Berikut ini beberapa persyaratan pinjaman jaminan sertifikat rumah :

1. Fotokopi KTP

Persyaratan identitas diri menjadi syarat wajib dalam mengajukan kredit. Setiap warga negara Indonesia pasti memiliki data identitas diri.

Jika kondisi pemohon sudah menikah maka wajib melampirkan data KTP suami istri.

2. Fotokopi Kartu Keluarga

Kartu keluarga menjadi data identitas pendukung lain yang harus di lengkapi oleh calon debitur.

3. Fotokopi Buku nikah

Jika calon debitur telah menikah maka wajib melampirkan buku nikah. Dan apabila calon debitur sudah berpisah wajib melampirkan akta cerai.

4. SKU/NIB

Surat Keterangan Usaha atau Nomor Induk Berusaha menjadi dokumen legalitas wajib dalam menjalankan usaha. Apabila calon debitur belum membuat dokumen legalitas tersebut maka wajib membuat terlebih dahulu.

5. Rek Koran Tabungan dan Pembukuan Usaha

Bank akan menilai berapa besar usaha yang di jalankan oleh calon debitur. Jika usaha yang di jalankan jarang melakukan transaksi via transfer bank. Maka melengkapi pembukuan usaha per bulan wajib anda persiapkan.

6. Fotokopi PBB

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB menjadi salah satu data legalitas dalam kepemilikan rumah. Apabila nama di PBB masih atas nama pemilik sebelumnya tidak menjadi masalah.

7. Fotokopi SHM/SHGB

Sertifikat rumah yang anda miliki menjadi bukti legalitas atas kepemilikan tanah dan bangunan.

 

Proses Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BRI

Setelah mempersiapkan persyaratan dokumen kredit maka calon debitur dapat mengajukan proses ke Bank BRI. Sebelum anda mengajukan pinjaman di Bank BRI ada baiknya mencari tahu informasi seperti apa prosesnya.

Berikut ini kami akan membahas mengenai tahapan proses gadai sertifikat rumah di Bank BRI :

1. Kunjungi Kantor Cabang BRI Terdekat

Anda dapat mengunjungi Bank BRI terdekat sekitar tempat tinggal. Karena jangkauan cabang Bank BRI sudah sangat mudah di temukan hampir di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu anda tidak perlu khawatir kesulitan dalam mencari cabang terdekat.

2. Ajukan Permohonan Gadai Sertifikat Rumah

Calon debitur akan di minta untuk mengisi formulir pinjaman gadai sertifikat rumah. Dan untuk proses awal akan di ajukan pengecekan SLIK OJK atau dahulu lebih di kenal BI Checking.

Penilaian SLIK OJK menjadi persyaratan wajib dalam proses gadai sertifikat rumah. Apabila anda memiliki riwayat kredit menunggak atau macet maka akan sulit mengajukan pinjaman.

3. Survei dan Verifikasi Pengajuan Pinjaman

Setelah anda lolos SLIK OJK maka proses selanjutnya ialah survei ke lokasi jaminan. Proses survei menjadi hal yang wajib karena untuk mengecek dan memverifikasi data yang anda miliki.

4. Tunggu Keputusan Dari Bank BRI

Setelah anda selesai melakukan proses survei dan kelengkapan data kredit sudah lengkap. Maka dokumen kredit akan di ajukan ke komite kredit atau pemutus kredit.

Jika pinjaman anda berhasil mendapatkan persetujuan maka akan keluar Surat Persetujuan Perjanjian Kredit (SP2K).

5. Akad Kredit

Proses terakhir ialah proses akad kredit atau tanda tangan perjanjian kontrak kredit. Setelah proses tanda tangan selesai maka dana pinjaman akan di cairkan ke rekening pribadi anda.