Ketika sedang membutuhkan uang mendesak dalam jumlah yang besar, banyak orang memilih untuk melakukan gadai sertifikat rumah. Dua lembaga terpercaya yang sering dipilih masyarakat untuk melakukan gadai cepat sertifikat rumah adalah bank dan Pegadaian.
Lalu apa saya syarat mengajukan pinjaman dengan gadai sertifikat rumah di kedua lembaga keuangan ini? Berikut penjelasannya.
Sekilas Tentang Gadai Sertifikat Rumah
Gadai sertifikat rumah adalah menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan atau pinjaman dari lembaga keuangan seperti bank dan Pegadaian. Pinjaman dengan menggadaikan sertifikat rumah ini umumnya lebih cepat disetujui sehingga menjadi cara yang cukup efektif untuk mendapatkan dana dengan segera.
Hal tersebut bukanlah tanpa alasan mengingat sertifikat rumah memiliki nilai yang lebih kuat jika dibandingkan dengan jenis jaminan emas atau BPKB kendaraan. Dana pinjaman yang dapat dicairkan melalui cara ini bisa mencapai hingga 90% dari nilai sertifikat rumah yang dijadikan jaminan.
Syarat Bank Yang Harus Terpenuhi
Bank menjadi pilihan pertama masyarakat sebagai tempat pegadaian yang aman dan terpercaya. Waktu tenor yang tersedia pun cukup lama yaitu mulai dari 1 hingga 10 tahun. Untuk bisa mengajukan pinjaman dengan menggadaikannya melalui Bank, Anda harus mempersiapkan persyaratan dan dokumen yang bank minta.
Sebagai informasi, berikut beberapa syarat gadai cepat sertifikat rumah yang umumnya diberlakukan oleh pihak Bank :
- Merupakan Warna Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 21 tahun atau lebih
- Telah memiliki penghasilan tetap
- Memiliki jaminan berupa properti dengan kondisi fisik bangunan telah rampung 100%
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Nikah dan Akta Lahir
- NPWP atau Bukti Pajak Penghasilan
- Sertifikat pecahan yang telah balik nama
- Formulir KMG (Kredit Multiguna)
- Bukti kuitansi transfer uang muka
- Slip gaji atau keterangan penghasilan
Syarat Pegadaian Yang Harus Terpenuhi
Selain bank, Pegadaian juga memiliki layanan pinjaman dana dengan gadai sertifikat rumah. Persyaratan dan cara mengajukan pinjaman dana jaminan sertifikat rumah melalui Pegadaian dinilai lebih mudah ketimbang di bank. Sejumlah syarat dan dokumen yang harus Anda siapkan, antara lain:
- Berumur minimal 21 tahun dan maksimal 64 tahun
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah
- Surat Keterangan Usaha
- Sertifikat rumah dan tanah yang asli
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi & Bangunan) terakhir
Nah itulah persyaratan yang harus Anda penuhi untuk bisa menggadaikan sertifikat rumah di bank dan Pegadaian. Jika terkendala masalah dokumen yang belum lengkap namun memerlukan uang pinjaman dengan segera, Anda bisa menggunakan jasa Maugadai sebagai pilihan.
Lembaga multifinance online ini melayani jasa penggadaian dengan persyaratan yang lebih mudah dan terjamin keamanannya. Cukup buka situs resmi Maugadai.com dan hubungi nomor kontak yang tersedia.