Syarat Menggadaikan Sertifikat Rumah Yang Harus Diperhatikan Sebelum Ajukan Pinjaman Di Pegadaian

Syarat Menggadaikan Sertifikat Rumah Yang Harus Diperhatikan Sebelum Ajukan Pinjaman Di Pegadaian

Salah satu cara yang bisa dilakukan dalam memperoleh pinjaman dana dalam jumlah besar, seseorang bisa mengajukan pinjaman. Mengajukan pinjaman dengan syarat menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian. Meskipun demikian, bagi Anda yang berencana mengajukan pinjaman dengan menggadaikan sertifikat rumah ini perlu mengetahui beberapa syarat dan hal – hal penting yang perlu dipertimbangkan secara matang. Apa saja kira – kira syarat dan hal penting tersebut, mari simak informasi lengkapnya di uraian berikut ini.

Yang harus dipertimbangkan sebelum gadaikan sertifikat rumah

Apakah Anda di rumah mau gadai sertifikat rumah untuk mengajukan pinjaman dana besar sebagai modal usaha atau keperluan penting lainnya? Jika iya, maka pastikan untuk mengetahui beberapa hal penting di bawah ini sebagai bahan pertimbangan sebelum menggadaikan sertifikat rumah.

  • Tentukan tujuan yang jelas dan bermanfaat dalam proses pengajuan pinjaman dana nanti, apakah untuk modal usaha, biaya pendidikan atau lain sebagainya.
  • Pastikan agar kondisi finansial Anda benar – benar mendukung atau stabil agar tidak membebani saat proses pelunasan pinjaman nanti.
  • Pahami dan pertimbangkan dengan teliti mengenai sejumlah persyaratan dalam melakukan pinjaman dana yang dipilih.
  • Usahakan memperhitungkan nominal pinjaman dan harga rumah yang akan dijaminkan kepada pihak penjamin.
  • Pastikan dokumen untuk melakukan pinjaman dana sudah benar – benar lengkap.
  • Pilih perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar dan berizin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan bunga yang relatif kecil.

Syarat menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian yang harus dipenuhi

Mengenai syarat dalam menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian sendiri, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan yang memang harus dipenuhi agar proses pengajuan pinjaman dana bisa diterima. Adapun beberapa persyaratan penting tersebut di antaranya yakni sebagai berikut :

  • Syarat pertama, usahakan Anda sudah berusia minimal 21 tahun dan maksimal 64 tahun untuk menggadaikan sertifikat rumah dalam mengajukan pinjaman dana.
  • Melampirkan fotokopi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Melampirkan fotokopi Surat Nikah jika memang statusnya sudah bersuami / beristri.
  • Melampirkan Surat Keterangan Usaha, hal ini berlaku jika orang yang akan mengajukan pinjaman dana dalam jumlah tertentu memiliki usaha tertentu yang saat ini sedang dijalankan.
  • Menyerahkan Sertifikat Rumah Asli atas kepemilikan pribadi / atas nama diri sendiri sebagai bukti jika rumah yang ditempati untuk digadaikan tersebut memang benar – benar milik sendiri.
  • Melampirkan Sertifikat Tanah yang Asli yang dimiliki atas kepemilikan pribadi.
  • Menyerahkan bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  • Menyerahkan bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir.

Jadi, itulah tadi beberapa hal penting dan juga syarat menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian yang bisa Anda ketahui dan pahami. Perlu diketahui untuk memudahkan dalam proses pengajuan pinjaman dana.