Tempat pinjaman jaminan sertifikat rumah menjadi tempat pilihan pinjaman di masyarakat karena dengan menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dapat memperoleh nominal pinjaman cukup besar. Hal ini mengingat harga jual properti rumah memiliki kenaikan harga jual dari tahun ke tahun.
Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah biasanya membutuhkan waktu 1 – 2 minggu sampai dana pinjaman cair ke rekening pribadi anda. Pinjaman jaminan sertifikat rumah memang membutuhkan waktu yang cukup lama dikarenakan harus melewati beberapa prosedur pinjaman terlebih dahulu.
Dari segi kecepatan proses pinjaman tidak menutup kemungkinan pengajuan pinjaman bisa lebih cepat jika data persyaratan kredit sudah lengkap. Terkadang kebutuhan calon debitur berbeda – beda ada yang sangat membutuhkan dana pinjaman besar dengan waktu secepat mungkin.
Syarat Pinjaman di Beberapa Tempat Jaminan Sertifikat Rumah
Pinjaman jaminan sertifikat rumah menjadi alasan beberapa orang untuk mendapatkan dana pinjaman jumlah besar. Sebelum mengajukan pinjaman tentu harus mempersiapkan beberapa syarat dokumen agar pinjaman yang diajukan dapat disetujui oleh pihak bank atau lembaga keuangan.
Nominal pinjaman yang dapat diajukan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar. Dan untuk berapa nilai pinjaman yang akan berhasil tergantung dari pendapatan 3 – 6 bulan terakhir calon debitur yang tercermin. Bank atau lembaga keuangan akan mengecek dan menganalisa seluruh dokumen persyaratan calon debitur.
Berikut ini hal yang perlu diperhatikan dalam syarat mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah :
1. Syarat Sebagai Pemohon
Pemohon sebagai pinjaman jaminan sertifikat rumah harus memenuhi beberapa syarat, yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah harus memiliki KTP sebagai salah satu syarat pengajuan.
Untuk usia pemohon minimal wajib berusia 21 tahun dan untuk usia maksimal setiap lembaga keuangan memiliki kebijakan yang berbeda – beda. Usia maksimal pinjaman ada yang menerapkan usia 60 tahun lunas kredit ada juga yang memiliki kebijakan batas usia maksimal di 65 tahun.
Jika calon debitur sudah berkeluarga maka data pasangan juga perlu untuk dipersiapkan. Pasangan wajib untuk mengetahui pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah karena jika pinjaman disetujui suami istri wajib hadir tanda tangan di kantor lembaga keuangan.
2. Syarat Data Pendukung
Mengajukan pinjman jaminan sertifikat rumah harus melengkapi beberapa persyaratan lainnya. Untuk dokumen pribadi persyaratan ialah KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah/Surat Nikah. Jika calon debitur berpisah atau pasangan meninggal dunia dapat melampirkan akta cerai atau surat kematian.
Pinjaman jaminan sertifikat rumah dapat membiayai profesi karyawan dan wiraswasta. Jika sumber pendapatan bulanan yang diperoleh dari hasil gaji karyawan maka data yang harus melengkapi seperti slip gaji atau surat keterangan penghasilan lalu data surat keterangan karyawan/ID Card dan juga rekening koran 3 bulan terakhir.
Selanjutnya sumber pendapatan per bulan yang menjadi penghasilan dari usaha atau wiraswasta maka kelengkapan data yang perlu disiapkan legalitas usaha seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) lalu nota – nota pembelian dan penjualan. Untuk usaha skala besar maka dapat melengkapi Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP dan mutasi rekening koran 3 – 6 bulan terakhir.
3. Syarat Agunan
Untuk memenuhi persyaratan selanjutnya ialah syarat agunan jaminan yang sudah berbentuk Sertipikat Hak Milik (SHM) atau Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Jika surat jaminan yang menjadi jaminan belum berbentuk sertifikat dan masih berbentuk Akta Jual Beli, Akta Hibah dan Girik maka di kami tidak dapat untuk bantu prosesnya.
Nama di sertifikat rumah akan lebih mudah prosesnya jika sudah atas nama sendiri atau atas nama pasangan. Untuk sertifikat atas nama orangtua yang maju salah satu anak kandung tidak menjadi masalah dan misalkan pinjaman berhasil approve maka kedua orangtua wajib hadir tanda tangan di kantor.
Tidak semua rumah dapat di proses dan menjadi jaminan oleh bank karena bank akan memilih lokasi rumah yang strategis. Berikut ini rumah yang tidak dapat menjadi jaminan yaitu rumah yang dekat dengan pemakaman, rumah yang dekat dengan SUTET, rumah rawan bencana seperti banjir atau longsor.
Pilihlah Tempat Pinjaman Jaminan Sertifikat Resmi
Tempat gadai sertifikat rumah saat ini telah banyak dan sangat mudah untuk ditemukan dan memudahkan masyarakat dalam memilih pinjaman sesuai dengan kebutuhan. Pinjaman jaminan sertifikat rumah produk kredit multiguna dapat membiayai segala kebutuhan yang ada di masyarakat.
Sebelum mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah ada baiknya mencari informasi sebanyak – banyaknya tempat gadai yang akan menjadi tempat pengajuan. Pastikan tempat gadai yang anda pilih memiliki kredibilitas baik yang telah terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sertifikat rumah merupakan surat berharga sebagai bukti sah kepemilikan aset tanah dan bangunan. Sehingga jika ingin menjaminkan sertifikat rumah tersebut harus di tempat gadai resmi yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman. Pilihan tempat gadai resmi saat ini dapat mengajukan di Bank, Bank Perekonomian Rakyat (BPR), Finance, Koperasi dan Pegadaian.