Pinjaman Bank Gadai Sertifikat Rumah

Pinjaman Bank Gadai Sertifikat Rumah

Bank Gadai Sertifikat Rumah ialah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dana dengan jaminan sertifikat rumah. Dengan mengagunkan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama sendiri/pasangan/orangtua.

 

Pengertian Pinjaman Bank Gadai Sertifikat Rumah

Pengertian Pinjaman Bank Gadai Sertifikat Rumah

Gadai Sertifikat Rumah merupakan salah satu jenis pinjaman yang menggunakan sertifikat rumah sebagai agunan. Sertifikat rumah dapat menjadi agunan ke bank, karena sertifikat rumah surat berharga sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah dan bangunan.

Pinjaman bank gadai sertifikat rumah dapat menjadi pilihan tempat dana pinjaman. Mengajukan pinjaman ke bank sudah menjadi pilihan di masyarakat ketika membutuhkan dana, karena bank memiliki sistem layanan transparan dan aman.

Memilih bank sebagai tempat gadai sertifikat rumah banyak pilihannya. Di Indonesia terdapat bank – bank besar yang dapat memproses gadai sertifikat rumah. Bank tersebut diantaranya : Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BNI dan masih banyak bank besar lainnya.

Dengan mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank tersebut suku bunga yang ditawarkan rendah. Dengan suku bunga rendah sangat menjadi daya tarik masyarakat untuk mengambil fasilitas pinjaman kredit di bank.

 

Cara Mengajukan Bank Gadai Sertifikat Rumah

Cara Mengajukan Bank Gadai Sertifikat Rumah

Cara mengajukan pinjaman di bank dengan gadai sertifikat rumah saat ini sangat mudah. Pilihan mengajukan pinjaman dapat mengajukan dengan datang langsung atau mencari informasi secara online di internet.

Dengan perkembangan tekhnologi informasi saat ini sangat memudahkan dalam mencari informasi. Iklan promosi pinjaman sertifikat rumah dapat dengan mudah anda temui walaupun tanpa keluar rumah.

Jika anda menginginkan datang langsung ke bank terdekat tidak ada salahnya. Berikut ini cara pengajuan ketika anda datang ke bank terdekat :

1. Datang Ke Bank yang Anda Pilih

Mendatangi bank yang anda pilih di lokasi terdekat tempat tinggal anda dapat menjadi pilihan. Anda dapat memilih bank yang memiliki kredibilitas baik dan terpenting telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

2. Isi Formulir Permohonan Kredit

Anda dapat mengisi formulir permohonan kredit mengenai berapa rencana pinjaman dan untuk apa tujuan kredit. Disamping itu dalam formulir yang harus anda isi data pribadi dan pekerjaan sebagai karyawan atau wiraswasta.

3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan

Setelah anda mengisi formulir permohonan kredit maka anda dapat menyerahkan dokumen SLIK OJK terlebih dahulu. Untuk Dokumen SLIK OJK yang diperlukan ialah Fotocopy KTP suami istri, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Buku Nikah/Nikah

4. Proses Survey

Setelah dokumen permohonan kredit anda lolos SLIK OJK maka selanjutnya proses survey. Dalam proses survey ini anda harus menyiapkan dokumen lengkap seperti dokumen keuangan dan dokumen legalitas jaminan.

5. Menandatangani Perjanjian Pinjaman

Setelah permohonan pinjaman kredit anda berhasil di approve oleh pihak bank maka proses selanjutnya ialah tanda tangan kontrak kredit. Tanda tangan kontrak kredit dilakukan oleh tanda tangan dengan pihak bank dan tanda tangan dengan notaris rekanan bank.

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah

Kami melayani pinjaman sertifikat rumah dengan nominal pinjaman dari 20 juta sampai dengan pinjaman 5 Milyar. Untuk produk pinjaman yang kami tawarkan berupa produk pinjaman kredit multiguna bank.

Area yang dapat kami bantu prosesnya meliputi area : Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Di Depok, Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang dan Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi.

Beberapa persyaratan gadai sertifikat rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)