GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN
Gadai Sertifikat Rumah Di Pasar Minggu Jakarta Selatan memberikan pinjaman kredit multiguna untuk anda yang sedang mencari pinjaman dana jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Kami bermitra dengan Bank, Lembaga Pembiayaan dan Bank Perkreditan Rakyat yang sudah terdaftar dan telah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kami tidak hanya melayani pinjaman area Pasar Minggu Jakarta Selatan saja tetapi kami juga melayani pinjaman area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Kredit Multiguna Untuk Segala Kebutuhan
Kredit multiguna dapat menjadi pilihan untuk anda yang sedang membutuhkan dana pinjaman. Karena dengan mengajukan kredit pinjaman multiguna dapat membiayai hampir segala aspek kebutuhan.
Dengan mengajukan pinjaman kredit multiguna dapat membiayai kebutuhan anak sekolah, kebutuhan biaya rumah sakit, kebutuhan biaya renovasi rumah, kebutuhan biaya usaha dan berbagai kebutuhan lainnya.
Pinjaman kredit multiguna wajib menyertakan jaminan dalam pengajuannya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Jika jaminan yang anda memiliki masih berbentuk selain sertifikat seperti girik, AJB dan lainnya. Maka di kami belum dapat untuk membantu prosesnya.
Ajukan pinjaman kredit multiguna anda di bank yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi keamanan jaminan anda. Karena dengan sudah terdaftarnya bank tersebut memiliki kredibilitas dan reputasi yang baik secara legal.
Dengan mengajukan pinjaman kredit multiguna limit pinjaman yang anda peroleh cukup besar tergantung dari harga nilai aset dan berapa penghasilan per bulan. Penghasilan per bulan anda menjadi faktor penilaian yang sangat menentukan berapa besar pinjaman yang anda dapat.
Jangka waktu yang diberikan relatif cukup panjang antara 1 – 5 tahun atau lebih. Anda dapat memilih tenor jangka waktu pinjaman sesuai dengan kenyamanan dan kemampuan bayar per bulan.
Persyaratan Gadai Sertifikat Pasar Minggu:
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy KK
- Fotocopy Buku Nikah
- Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Tabungan/Rekening Koran
- Fotocopy PBB
- Fotocopy SHM/SHGB