Syarat Gadai Sertifikat Tanah Di Pegadaian, Mudah Dan Cepat Cair!

Syarat Gadai Sertifikat Tanah Di Pegadaian, Mudah Dan Cepat Cair!

Anda sedang butuh dana cepat dalam jumlah besar? Jika iya, menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian bisa jadi pilihan yang pas. Syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian juga simple dan dana pinjaman bisa cair dalam waktu cepat.

Di Pegadaian sendiri ada layanan gadai yang disebut Rahn Tasjily Tanah. Cara kerja layanan ini mengacu pada syariat Islam dan punya aturan angsuran yang cukup fleksibel. Soal besarnya dana pinjaman, Anda bisa mendapatkan pinjaman mulai dari 1 juta hingga 200 juta dengan jaminan sertifikat tanah.

Persyaratan Gadai Sertifikat Tanah Di Pegadaian

Selain sistem angsuran yang fleksibel, syarat mengajukan pinjaman di Pegadaian juga sangat sederhana. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin gadai sertifikat tanah di Pegadaian:

  • KTP, KK, PBB, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha, dan IMB untuk pinjaman di atas 50 juta.
  • Usia minimal nasabah adalah 21 tahun dan maksimal 65 tahun ketika kredit berakhir.
  • Bagi nasabah yang berprofesi sebagai petani, minimal sudah 2 tahun bertani dan memperoleh penghasilan rutin.
  • Bagi pengusaha mikro, minimal usahanya sudah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya dijalankan secara syariat islam serta sah di mata hukum.
  • Bagi karyawan, minimal 0 tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk eksternal Pegadaian. Menyertakan Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin dari atasan langsung untuk nasabah yang berprofesi TNI/POLRI.
  • Bagi nasabah yang berstatus pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dri instansi tempatnya bekerja sebelumnya.
  • Untuk nasabah yang berstatus sebagai profesional formal seperti dokter dan pengacara, harus memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 tahun.
  • Untuk profesional non formal seperti driver gojek/grab; memiliki sendiri (SHM/SHGB) dan telah bekerja minimal 2 tahun.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah Di Pegadaian untuk Jaminan

Selain persyaratan terkait nasabah, ada persyaratan mengenai jaminan yang Anda gunakan ketika gadai sertifikat tanah di Pegadaian. Tanah yang dijadikan jaminan sebaiknya tidak berada di struktur tanah yang sulit dijangkau dan statusnya tidak bermasalah.

Selain itu, tanah tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain jika ingin mengajukan pinjaman di Pegadaian. Bila persyaratan ini tidak Anda penuhi, maka pengajuan Anda berpotensi ditolak oleh Pegadaian.

Lembaga Resmi untuk Mengajukan Pinjaman dengan Gadai Sertifikat

Menggadaikan sertifikat tanah bisa dilakukan di lembaga finance ataupun bank yang beroperasi secara resmi serta mengantongi izin dari OJK. Selain di Pegadaian, Anda pun bisa menggadaikan tanah di Maugadai.com.

Sebagai lembaga yang telah bekerjasama dengan sejumlah perusahaan finance di Indonesia, Anda dapat mengajukan pinjaman selama 24 jam dan persyaratannya pun sangatlah mudah.

Nah, itu tadi syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian dan lembaga resmi.