Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank Proses Cepat

Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank Proses Cepat

Syarat gadai sertifikat rumah di bank proses cepat harus dipahami oleh calon debitur agar proses pengajuan pinjaman berjalan lancar. Menggadaikan jaminan sertifikat rumah yang anda miliki dapat menjadi cara yang cepat dan mudah untuk mendapatkan dana pinjaman.

Dengan menjaminkan sertifikat rumah yang anda miliki ke bank untuk nominal pinjaman yang dapat anda ajukan mulai dari 20 Juta sampai dengan 5 Milyar. Dana pinjaman yang anda dapatkan dari bank dapat menjadi manfaat untuk berbagai macam keperluan.

Namun sebelum anda mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah ada baiknya memahami terlebih dahulu syarat pinjaman sertifikat rumah di bank. Karena setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda – beda dalam proses pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah.

Berikut Ini Beberapa Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank Proses Cepat

Berikut Ini Beberapa Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank Proses Cepat

Jika mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di bank maka harus mengikuti aturan yang berlaku di bank tersebut. Calon debitur wajib memahami aturan yang diterapkan oleh bank yang akan menjadi tempat gadai sertifikat rumah.

Ketika calon debitur memiliki jaminan sertifikat rumah berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Bukan berarti dengan mudahnya dapat memperoleh dana pinjaman di bank dengan menyerahkan jaminan begitu saja.

Setiap bank memiliki aturan dan kebijakan dalam menilai calon debiturnya layak mendapatkan fasilitas pinjaman kredit atau tidak. Dan bank mempunyai hak untuk menolak pinjaman tersebut apabila terdapat kriteria yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di bank.

Tetapi anda jangan khawatir selama data asset yang anda miliki jelas dan data keuangan yang anda punya memadai proses anda dapat berjalan lancar, Lalu anda juga harus menjaga kualitas SLIK OJK anda. Jika terkendala di SLIK OJK sedikit anda dapat mengajukan di Bank BPR.

Berikut ini kami akan membahas beberapa persyaratan gadai sertifikat rumah secara umum :

1. Memiliki Sertifikat Rumah Nama Sendiri/Pasangan/Orangtua

Nama di jaminan sertifikat rumah akan lebih mudah prosesnya jika nama di sertifikat atas nama sendiri atau nama pasangan sah. Jika jaminan sertifikat atas nama orangtua maka pemohon bisa salah satu anak kandungnya dan kedua orangtua wajib hadir tanda tangan apabila pinjaman berhasil approve.

Pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah tidak bisa dikuasakan atau dengan menggunakan surat kuasa dengan saudara atau kerabat yang akan menjadi pemohon. Selanjutnya jika sertifikat rumah atas nama orangtua sambung maka anak sambung juga tidak dapat maju sebagai pemohon.

2. Rumah Kondisi Terawat Syarat Gadai Sertifikat

Kondisi rumah yang akan menjadi jaminan pada lembaga keuangan harus berada dalam kondisi bangunan yang terawat dengan baik. Jika kondisi bangunan kosong tanpa diurus begitu saja maka akan sulit prosesnya.

Jika sertifikat rumah yang anda miliki masih berbentuk SHGB maka cek terlebih dahulu karena ada masa berlakunya pada sertifikat tersebut. Berbeda dengan sertifikat yang anda miliki jika berbentuk SHM maka tidak ada masa berlakunya.

Untuk sertifikat yang anda miliki jika masih tanah kosong tanpa ada bangunan permanen maka prosesnya tidak bisa untuk lanjut tahap berikutnya. Karena yang dapat kami bantu proses wajib sertifikat rumah yang ada bangunan permanen.

3. Calon Debitur Memiliki Penghasilan Tetap

Bank akan menilai dan menganalisa kemampuan calon debitur dalam membayar cicilan per bulan. Oleh sebab itu bank memerlukan data keuangan calon debitur dalam 3 – 6 bulan terakhir. Data keuangan dapat diajukan oleh calon debitur yang berprofesi sebagai karyawan dan wiraswasta.

Jika selama 3 bulan terakhir calon debitur tidak memiliki penghasilan tetap maka sudah pasti untuk pengajuan pinjaman akan ditolak oleh bank. Karena jika baru memulai usaha dan tujuan kredit pinjaman untuk membuka usaha maka di kami tidak dapat membiayai untuk tujuan pinjaman kredit seperti itu.

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)