BUTUH DANA CEPAT JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

BUTUH DANA CEPAT JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Butuh Dana Cepat Jaminan Sertifikat Rumah merupakan solusi tepat mendapatkan dana pinjaman. Agunan yang menjadi jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama sendiri/suami istri/anak orangtua.

Gadai sertifikat rumah menjadi pilihan sebagian masyarakat karena proses yang lumayan cepat dan pinjaman yang cair dapat berjumlah besar. Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan pinjaman 5 milyar.

Ada banyak beberapa bank atau lembaga pembiayaan yang saat ini menerima pinjaman gadai sertifikat rumah. Ketika ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.

Tentu bagi nasabah yang memiliki SLIK BI Checking yang bagus akan memprioritaskan bank Konvensional. Dengan bunga rendah sebagai tempat pengajuan pinjaman sertifikat.

Berikut ialah Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BRI, Gadai Sertifikat Rumah Di Bank Mandiri, Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BCA, Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BNI. Dan beberapa bank lainnya yang memiliki suku bunga rendah.

Pinjaman Bank BCA Jaminan Sertifikat rumah melayani pinjaman berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan melayani beberapa fasilitas kredit lainnya. Tentu penawaran dengan suku bunga rendah dan calon debitur wajib memenuhi persyaratan yang menjadi syarat pengajuan pinjaman.

Untuk Pinjaman sertifikat rumah di Bank BRI dan Bank Mandiri. Untuk fasilitas pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah memprioritaskan untuk para pelaku usaha mikro.

Dengan syarat memiliki usaha aktif. Masing – masing bank tersebut tentu mewajibkan calon debitur memiliki SLIK BI Checking yang baik. Dengan tidak ada tunggakan pembayaran atau kredit macet.

 

Tempat Gadai Sertifikat Lainnya Butuh Dana Cepat Jaminan Sertifikat Rumah

Selain memilih bank konvensional dalam tempat menggadaikan sertifikat rumah. Ada juga pilihan beberapa tempat yang dapat menjadi pilihan dalam mengajukan gadai sertifikat rumah.

Berikut beberapa tempat gadai tersebut ialah Lembaga Pembiayaan/Finance, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi dan Pegadaian. Masing – masing dari tempat gadai sertifikat tersebut memiliki keunggulan masing – masing. Baik dari segi proses kecepatan, Bi Checking, Penilaian Jaminan dan lain sebagainya.

Pada umumnya proses menggadaikan sertifikat rumah memerlukan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda. Karena ada beberapa tahap yang harus dilewati mulai dari Tahap Bi Checking, Tahap Survey, Tahap Analisa, Tahap Pengecekan Sertifikat Di BPN.

Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Bagi anda yang sedang mencari gadai sertifikat rumah proses cepat dan mudah dapat kami bantu pengajuannya. Jila terkendala SLIK  BI Checking kredit macet dapat kami bantu dengan melampirkan bukti surat keterangan lunasnya saja.

Sedangkan area yang dapat kami proses meliputi Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Di Depok, Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi.

Butuh Dana Cepat Jaminan Sertifikat Rumah

 

Solusi Untuk Butuh Dana Cepat Jaminan Sertifikat Rumah

Gadai Sertifikat Rumah merupakan jenis fasilitas kredit yang dikeluarkan bank atau lembaga keuangan lainnya dengan agunan berupa SHM/SHGB. Sertifikat Rumah merupakan aset berharga yang memiliki nilai jual yang mengalami kenaikan terus menerus.

Oleh sebab itu perlu berhati – hati dalam mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Hal yang perlu diperhatikan ketika memilih tempat gadai sertifikat rumah tentu memilih perusahaan atau lembaga keuangan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena OJK memiliki peran penting dalam sektor jasa keuangan di Indonesia.

Ketika ingin mengajukan pinjaman sertifikat rumah sebaiknya tentukan nilai pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan angsuran sesuai dengan kemampuan bayar per bulan. Sebaiknya hindari pinjaman yang bersifat konsumtif seperti untuk keperluan jalan – jalan dan lainnya karena akan memberatkan di kemudian hari dengan cicilan yang terus berjalan.

Manfaatkan dana pinjaman yang anda dapat sesuai dengan kebutuhan yang anda perlukan jangan sampai dana pinjaman yang anda dapat terbuang sia – sia.

Pihak bank atau lembaga keuangan akan menilai data pengajuan anda baik dari segi jaminan dan segi keuangan per bulan. Untuk jaminan ada beberapa bank yang memiliki ketentuan seperti lokasi rumah tidak dekat pemakaman, lokasi rumah tidak dekat SUTET, Lokasi Rumah Rawan bencana seperti longsor atau banjir, Lokasi rumah dalam gang sempit dan beberapa ketentuan lainnya.

Jika aset rumah yang dijaminkan  dinilai bank sebesar Rp 500 juta maka bank atau lembaga pembiayaan tidak bisa memberikan pinjaman sebesar Rp 500 juta karena sama saja dengan jual bukan gadai.

Untuk penilaian jaminan biasanya LTV antara 50 – 70% dari nilai pinjaman karena kami juga sistem kredit multiguna bukan jual beli seperti KPR.

Dan hal terpenting dari data keuangan juga walaupun nilai aset besar tapi keuangan minim bank atau lembaga pembiayaan tidak dapat memberikan pinjaman jumlah besar.

 

Jaga Pembayaran Cicilan Per Bulan

Setelah pengajuan pinjaman kredit disetujui jangan lupa mambayar cicilan tepat waktu sesuai dengan jatuh tempo. Karena biasanya akan ada denda keterlambatan per hari tergantung dari ketentuan masing – masing bank dalam menerapkan sistem denda yang akan menambah jumlah angsuran per bulan anda.

Oleh sebab itu kembali lagi bank atau lembaga keuangan akan menilai kemampuan bayar kredit per bulan calon debiturnya karena bank yang sehat tentu yang kredit macetnya sedikit.

Jadi walaupun aset tersebut mahal dan memiliki nilai jual tinggi namun jika pendapatan konsumen minim akan sulit mendapatkan pinjaman dengan jumlah besar.

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)