GADAI BPKB MOBIL LANGSUNG CAIR
Gadai BPKB Mobil Langsung Cair pilihan tepat untuk kebutuhan pinjaman anda. Sistem gadai memiliki keunggulan jaminan BPKB yang tersimpan di safety box perusahaan dan kendaraan yang di asuransikan. Gadai BPKB Mobil menjadi solusi cerdas untuk anda yang sedang mencari pinjaman dana dengan jumlah besar dan waktu singkat. Tahun kendaraan yang dapat kami bantu proses minimal tahun 2006 keatas.
Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari 20 juta sampai dengan 3 milyar keatas. Nilai pinjaman tergantung dari jenis dan tahun mobil yang menjadi jaminan. Semakin muda tahun mobil tersebut maka semakin besar peluang mendapatkan pinjaman dengan jumlah besar. Kami bermitra dengan Lembaga Pembiayaan berpengalaman yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia.
KETENTUAN GADAI MOBIL
Menggadaikan BPKB Mobil yang menjadi jaminan hanya BPKB saja dan mobil masih dapat digunakan untuk aktivitas sehari – hari. Gadai BPKB Mobil memiliki rentang waktu proses 1 – 3 hari kerja tergantung juga kecepatan anda mengumpulkan dokumen yang menjadi syarat pengajuan kredit. Untuk tenor pinjaman BPKB mobil maksimal di 3 – 4 tahun.
Besarnya nilai pinjaman yang anda dapat tergantung dari tahun mobil dan merk mobil yang menjadi jaminan. Untuk mobil jepang memiliki Loan To Value (LTV) yang lebih tinggi jika membandingkan dengan mobil eropa ataupun china. Apabila mobil atas nama sendiri dan tempat tinggal atas nama sendiri maka LTV lebih besar jika membandingkan mobil atas nama pemilik lama dan rumah sewa.
Perlu menjadi perhatian juga SLIK BI Checking anda karena apabila terdapat riwayat tunggakan kredit ataupun kredit macet akan lebih baik jika diselesaikan terlebih dahulu. Oleh sebab itu selalu jaga kualitas pembayaran kredit anda untuk memudahkan pengajuan pinjaman kredit berikutnya. Jika terdapat riwayat Bi Checking yang kurang bagus akan lebih baik mengajukan pinjaman di Lembaga Keuangan Non Bi Checking seperti koperasi.
Syarat Gadai BPKB Mobil :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Rek Listrik/PBB
- Slip Gaji atau Surat Keterangan Usaha
- Rekening Koran/Rekening Tabungan
- Fotocopy STNK & BPKB