GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI BPR

GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI BPR

GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI BPR

 

Gadai Sertifikat Rumah Di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari 20 Juta sampai dengan 5 Milyar. Kami siap memberikan solusi untuk anda karena kami bermitra dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat Yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menggadaikan sertifikat rumah dengan memilih Bank Perkreditan Rakyat memiliki beberapa kemudahan dengan tempat pinjaman lain. Seringkali calon debitur terkendala di SLIK BI Checking apabila mengajukan di BPR Bi Checking tidak seketat bank konvensional jika masih kolektibilitas 2 masih dapat kami bantu proses dan apabila terdapat kredit macet namun sudah lunas cukup melampirkan bukti surat keterangan lunasnya.

Proses di BPR memakan waktu antara 1 – 2 minggu tergantung jumlah nominal pinjaman yang diajukan. Semakin cepat calon debitur melengkapi persyaratan maka semakin  cepat proses pengajuan pinjamnnya. Untuk tenor jangka waktu angsuran pinjaman multiguna di BPR 1 – 5 tahun maksimal. Dan untuk bunga di BPR relatif tidak terlalu besar karena masing – masing BPR menerapkan kebijakan bunga berbeda – beda.

Mengajukan pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat dapat menjadi solusi cerdas untuk keuangan anda. Kami siap membantu pengajuan pinjaman kredit multiguna anda karena kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah Di BPR
Gadai Sertifikat Rumah Di BPR, Source : Google

Beberapa Ketentuan Pinjaman Gadai Sertifikat Rumah Di BPR

Sebelum mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah sampai pinjaman tersebut cair ada beberapa persyaratandan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah gampang – gampang susah jika calon debitur kurang memahami beberapa persyaratan dan ketentuan tempat gadai sertifikat rumah.

Untuk persyaratan pinjaman yang dapat diajukan bisa dilakukan oleh calon debitur yang memiliki sumber pendapatan dari gaji per bulan atau karyawan dan juga sumber pendapatan yang berasal dari kegiatan usaha. Apabila dalam beberapa bulan ke belakang calon debitur tidak memiliki pendapatan atau mau memulai usaha maka pengajuan pinjaman akan ditolak.

Berikut ini beberapa persyaratan dalam pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah :

1. Usia Gadai Sertifikat Rumah Di BPR

Untuk minimal usia yang dapat menjadi pemohon ialah usia minimal 21 tahun keatas dan maksimal usia sebagai pemohon di usia 60 tahun lunas kredit. Setiap Bank BPR terkadang memiliki kebijakan berbeda – beda terhadap usia maksimal pemohon karena ada usia 60 tahun yang masih dapat mengajukan sebagai pemohon.

2. Nama Di Sertifikat

Nama di Sertifikat Rumah lebih mudah prosesnya jika maju sebagai pemohon peminjam kredit. Jika sudah berpasangan suami istri yang sah maka keduanya wajib mengetahui apabila melakukan proses pengajuan pinjaman.

Jika sertifikat rumah atas nama orangtua maka cukup salah satu anak kandung yang menjadi pemohon. Namun dengan catatan apabila pinjaman tersebut disetujui maka kedua orangtua wajib hadir tanda tangan di kantor dan mengetahui pinjaman tersebut.

3. Lokasi Jaminan

Tidak semua lokasi jaminan rumah dapat diproses dan menjadi agunan di bank. Oleh sebab itu ada baiknya berhati – hati dalam membeli rumah dan mengecek lingkungan sekitar agar harga jual rumah memiliki harga jual yang bagus.

Berikut ini beberapa lokasi rumah yang tidak dapat proses :

  • Lokasi rumah dekat dengan pemakaman
  • Lokasi rumah dekat dengan SUTET
  • Lokasi rumah dekat dengan sungai atau kali besar
  • Lokasi rumah rawan bencana seperti banjir dan longsor
  • Kondisi rumah tidak terawat
  • Rumah dalam status sengketa

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah Di BPR :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut :

0858 9268 2443 (Tlp/WA)