PROSES AWAL PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH
Proses awal pinjaman jaminan sertifikat rumah ialah proses SLIK BI Checking terlebih dahulu. Salah satu faktor yang menentukan calon debitur layak mendapatkan kredit atau tidak ialah SLIK BI Checking.
Pasalnya BI checking merupakan filter pertama bank atau lembaga keuangan lainnya dalam menilai calon debiturnya. Oleh sebab itu selalu jaga riwayat pembayaran kredit anda untuk mempermudah untuk melakukan pengajuan pinjaman berikutnya.
Bi Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Di dalam SID informasi yang di berikan antara lain identitas debitur, agunan, jumlah pembiayaan yang di terima, riwayat pembayaran cicilan kredit atau skor kredit, dan lain sebagainya.
Setiap bank atau lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK). Dapat mengakses seluruh informasi di Sistem Informasi Debitur (SID). Data – data nasabah tersebut di berikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya yang kemudian di kumpulkan secara berkala oleh Bank Indonesia. Dan di integritaskan ke dalam Sistem Informasi Debitur.
Saat ini SID sendiri telah berganti nama menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Karena fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi di bawah Bank Indonesia melainkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di SLIK sendiri layanan informasi keuangan dan riwayat kredit nasabah menyebutnya dengan Informasi Debitur (IDEB). Di dalam IDEB bank dan lembaga keuangan lainnya mempunyai akses informasi data debitur dan kewajiban melaporkan data riwayat kreditur ke dalam sistem informasi debitur.
Jika calon debitur memiliki riwayat pinjaman kredit yang kurang lancar atau macet maka sebaiknya di selesaikan terlebih dahulu. Ada beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang masih dapat memproses pinjaman riwayat kredit macet dengan syarat ada surat keterangan lunasnya atau bukti pelunasan pembayaran kredit macet tersebut.
Selalu jaga riwayat pembayaran kredit anda untuk menjaga SLIK BI Checking anda untuk memudahkan pengajuan pinjaman berikutnya.
Untuk proses awal pengajuan pinjaman kredit jaminan sertifikat rumah akan lebih baik jika mengajukan proses BI Checking terlebih dahulu. Dikarenakan apabila dilakukan proses survey namun SLIK BI Checking terkendala maka akan terbuang waktu karena ujungnya akan ditolak akibat terkendala SLIK BI Checking.
Untuk proses pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah biasanya memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda. Untuk nominal pinjaman yang diberikan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar namun besar kecilnya nominal pinjaman tergantung dari harga jual rumah dan terpenting pendapatan 3 – 6 bulan terakhir.
Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Oleh sebab itu kami akan membantu proses pengajuan pinjaman kredit anda semaksimal mungkin.
Untuk area yang dapat kami bantu meliputi area Gadai Sertifikat Rumah Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Depok, Gadai Sertifikat Rumah Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Bekasi.
Persyaratan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
- Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran/ Rekening Tabungan
- Fotocopy PBB + IMB
- Fotocopy SHM/SHGB
Untuk Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (TLP/WA)