Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di BPR

Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di BPR

Jika Anda sedang mencari dana pinjaman, gadai sertifikat rumah di BPR bisa jadi solusi buat Anda. Pasalnya proses gadai cepat dan cukup mudah. Lalu apa saja persyaratannya? Temukan jawabannya di artikel berikut ini.

Syarat Gadai Sertifikat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kini telah menjadi alternatif bagi banyak orang Indonesia untuk meminjam dana. Anda dapat meminjam dana dengan sertifikat rumah. Jika persyaratan terpenuhi, maka dana yang Anda butuhkan akan segera cair.

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi ketika meminjam dana dengan cara gadai sertifikat rumah di BPR.

  • Setidaknya Anda berusia 21 tahun
  • Jika Anda adalah  pemilik usaha atau para profesional, Anda dapat meminjam di BPR hingga usia maksimal 60 tahun, sedangkan jika Anda adalah seorang karyawan swasta, maka Anda diperbolehkan meminjam hingga usia 55 tahun.
  • Ada penghasilan tetap
  • Kemampuan Untuk membayar angsuran pinjaman sesuai dengan kesepakatan
  • Khusus untuk karyawan, paling tidak harus sudah bekerja selama 2 tahun.

Selain itu, Anda juga harus melengkapi dokumen sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP Anda
  • Fotokopi KTP suami atau istri, jika belum menikah, lampirkan fotokopi KTP orang tua
  • Rekening koran
  • Surat keterangan kerja beserta slip gaji, jika Anda adalah seorang karyawan
  • SIUP, TDP, dan SKU jika Anda adalah pengusaha
  • Sertifikat rumah yang asli
  • Fotokopi SHM, HGB, IMB, dan PBB selama  tiga tahun terakhir.

Alasan Memilih Gadai Sertifikat Rumah Di BPR

Jika Anda memutuskan untuk gadai sertifikat rumah di BPR, ada beberapa alasan yang bisa Anda pertimbangan untuk memilih gadai di sana. Berikut ini beberapa keunggulannya.

  • Anda pinjam dalam jumlah besar

Dana yang bisa Anda cairan dari sertifikat rumah Anda bisa mencapai 80%. Jadi, misalnya sertifikat Anda bernilai 100 juta, maka Anda bisa meminjam hingga 80 juta rupiah. Jumlah yang cukup besar, bukan?

  • Bunga Pinjaman Rendah

Berikutnya mengenai bunga pinjaman. Di BPR untuk pinjaman selama 1 tahun, Anda akan dikenakan bunga 9%-12%, untuk pinjaman 2 tahun, bunganya sebesar 10%-14%, dan untuk pinjaman 3 tahun, bunganya sebesar 15%.

  • Rumah tetap bisa Anda tempati

Anda tetap bisa tinggal di rumah Anda, Karena Bank hanya meminta sertifikat Anda sebagai jaminan. Jadi Anda tidak perlu cemas akan tinggal dimana selama sertifikat rumah Anda digadaikan.

Kesimpulan

BPR bisa menjadi solusi untuk meminjam dana yang aman, cepat, dan mudah. Anda tidak perlu cemas ketika membutuhkan dana yang cepat, Anda bisa memanfaatkan  jasa gadai sertifikat tanah di bank.

Agar dana Anda cepat cair, Anda bisa meminjam dana dalam jumlah yang rasional. Selain itu, sesuaikan juga dengan kemampuan Anda dalam membayar angsuran, agar tidak menyusahkan Anda dikemudian hari.

Demikianlah informasi mengenai cara gadai sertifikat rumah di Bank BPR. Semoga bermanfaat