4 HAL SEBELUM GADAI SERTIFIKAT RUMAH

4 HAL SEBELUM GADAI SERTIFIKAT RUMAH

PERHATIKAN 4 HAL INI SEBELUM GADAI SERTIFIKAT RUMAH

 

Sebelum Gadai sertifikat rumah ada beragan promosi menawarkan keuntungan mulai dari proses cepat dan bunga rendah. Pengajuan pinjaman sertifikat rumah tidak dapat anda ajukan tanpa survey karena proses survey menjadi salah satu syarat dalam proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah.

Saat ini banyak pilihan tempat dalam menggadaikan SHM yaitu gadai SHM di bank, gadai SHM di pegadaian, gadai SHM di koperasi, gadai SHM di finance, gadai SHM di BPR.

Hal yang paling terpenting ajukan pinjaman sertifikat rumah anda di lembaga keuangan yang telah terdaftar dan mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gadai Sertifikat Rumah

 

Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Gadai Sertifikat Rumah

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah biasanya menjadi pilihan terakhir dalam memperoleh dana pinjaman. Jika bisa pengajuan dengan KTA tentu masyarakat akan memilih pengajuan KTA lebih dahulu atau dengan BPKB yang di miliki.

Oleh sebab itu bank tentu tidak akan mudah memberikan dana pinjaman dengan mudah karena ada beberapa kriteria yang menjadi persyaratan. Berikut hal yang perlu anda perhatikan dalam gadai SHM :

  1. BI Checking, Mengajukan pinjaman ke bank tentu Bi Checking menjadi syarat dalam proses pengajuan pinjaman kredit. Selama riwayat pinjaman kredit anda lancar dan sudah lunas tentu tidak menjadi kendala dalam proses pengajuan kredit. Jika terdapat tunggakan kredit maka sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu. Apabila Bi Checking anda tidak bagus maka sebaiknya ajukan pinjaman di Lembaga Keuangan Non BI Checking.
  2. Sertifikat wajib nama suami/istri atau anak/orangtua, Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah maka sertifikat wajib atas nama sendiri suami/istri atau anak/orangtua. Apabila masih atas nama pemilik lama maka prosesnya wajib sekalian di balik nama ke pemohon namun tidak semua bank dapat melakukan proses balik nama sertifikat rumah.
  3. Lokasi rumah, Ada beberapa kriteria rumah yang tidak dapat diproses diantaranya dekat dengan pemakaman, dekat dengan SUTET, lokasi rawan banjir, lokasi tusuk sate, lokasi berada di gang sempit
  4. Pinjaman di bawah harga rumah, Pinjaman kredit multiguna memberikan pinjaman 50 – 60% dari harga pasaran rumah namun yang paling penting berapa pendapatan bersih per bulan yang diterima calon debitur. Maksimal angsuran yang diberikan bank yaitu 30% dari pendapatan bersih yang diterima calon debitur per bulan.

 

Persyaratan Gadai SHM :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekekning Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)