Tidak seperti penyedia jasa keuangan umumnya, yang menggunakan bunga untuk jenis pinjaman yang diberikan. Namun Pegadaian sedikit berbeda, tidak menggunakan bunga, namun menggunakan Mu’nah. Dimana besarannya sendiri, terbilang beragam, tergantung taksiran barang dan jangka waktu / tenor yang digunakan. Jadi ketika Anda ingin pinjam dengan agunan sertifikat rumah, maka ini skema bunga gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang akan Anda dapatkan :
1. Regular
Apabila pinjaman Anda jenis reguler, maka jangka waktu atau lama tenor yang akan didapat, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, 36 bulan 48 bulan dan juga 60 bulan. Yang artinya, Anda dapat melakukan pinjaman dengan lama tenor dari 1 tahun hingga maksimalnya 5 tahun.
Adapun bunga gadai sertifikat rumah di Pegadaian, atau mu’nah pemeliharaan yang harus dibayar per bulan adalah sekitar 0,70% x taksiran.
2. Fleksi sekali bayar
Untuk fleksi sekali bayar yang ditawarkan, jangka waktu atau tenor yang ditawarkan dibagi menjadi 3 jenis, tentu saja besaran bunga atau mu’nah gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang ditawarkan juga akan berbeda, yaitu :
- 3 bulan dengan besaran bunganya di Pegadaian yang ditawarkan sekitar 1,28% x taksiran.
- 4 bulan dengan besaran bunganya di Pegadaian yang ditawarkan sekitar 1,29% x taksiran.
- 6 bulan dengan besaran bunga gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang ditawarkan sekitar 1,31% x taksiran.
3. Berkala 3 bulan
Lain halnya jika Anda menggunakan pola angsuran berkala 3 bulan. Maka jangka waktu / tenor yang ditawarkan oleh pihak Pegadaian yaitu sekitar 12, 24 hingga 36 bulan, atau sekitar 1 hingga 3 tahun.
Adapun bunga jika menggadaikan sertifikat di Pegadaian, atau Mu’nah yang ditawarkan adalah sekitar 0,82% x taksiran.
4. Berkala 4 bulan
Apabila Anda ingin meminjam dengan pola angsuran 4 bulan, artinya Anda akan membayar per 4 bulan. Sedangkan jangka waktu atau lama tenor yang ditawarkan, kurang lebih sama dengan Berkala 3 bulan, yaitu 12 bulan, 24 bulan dna 36 bulan.
Untuk Mu’nah gadai sertifikat rumah di Pegadaian, yang harus Anda bayar adalah sekitar 0,88% x taksiran.
5. Berkala 6 bulan
Skema terakhir adalah berkala 6 bulan, atau pola angsuran dengan membayar per 6 bulan. Dimana jangka waktu atau tenor yang digunakan juga sama seperti sebelumnya, yaitu 12 bulan, 24 bulan dan 36 bulan.
Sedangkan untuk bunga gadai sertifikat di Pegadaian, atau mu’nah yang harus dibayar, yaitu sekitar 1% x taksiran.
Informasi seperti ini tentu penting untuk Anda perhatikan, agar kelak, ketika Anda meminjam uang dengan agunan berupa rumah, Anda tahu besaran bunga gadai sertifikat rumah di Pegadaian, atau mu’nah yang harus dibayar.