Gadai sertifikat rumah di bank menjadi langkah tepat mendapatkan dana pinjaman untuk segala kebutuhan. Banyak sebagian masyarakat memilih pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank karena bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki kredibilitas baik.
Langkah yang diambil dalam menjaminkan sertifikat rumah ke bank dapat menjadi solusi cerdas dalam memperoleh dana pinjaman. Karena selain lebih terjamin untuk tingkat suku bunga yang ditawarkan relatif lebih rendah dibandingkan tempat gadai sertifikat rumah lainnya.
Ketika ingin mengajukan pinjaman sertifikat rumah di bank tentu harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku di bank tersebut. Proses menggadaikan sertifikat rumah di bank biasanya memakan waktu proses 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda.
Gadai Sertifikat Rumah Di Bank
Kebutuhan masyarakat terkadang datang tidak terduga dan mengharuskan mendapatkan dana sesegera mungkin. Bagi anda yang memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) atau Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dapat menjadi solusi jalan keluar mendapatkan dana pinjaman.
Salah satu agunan yang sering dan dapat menjadi agunan di bank ini ialah surat beharga yang sudah berbentuk sertifikat rumah. Karena sertifikat rumah ini memiliki nilai jual yang tinggi dan tidak mengalami penyusutan harga ketika akan dijual kembali. Oleh sebab itu bank dapat memproses dan memberikan pinjaman tinggi kepada calon debitur.
Akan tetapi tentu tidak mudah mengajukan pinjaman sertifikat rumah di bank karena harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku. Jadi calon debitur harus memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku di bank yang diajukan dan setiap bank terkadang juga mempunyai kebijakan berbeda – beda satu dengan yang lainnya.
Berikut ini beberapa prosedur ketentuan ketika akan mengajukan pinjaman sertifikat rumah di bank, yaitu :
1. SLIK OJK Gadai Sertifikat Di Bank
Bagi calon debitur yang pernah mengajukan pinjaman di bank tentu tidak asing dengan istilah BI Checking. Namun sejak 1 Januari 2018 BI Checking atau SID (Sistem Informasi Debitur) berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang saat ini dikelola oleh OJK.
Jadi SLIK OJK merupakan sistem informasi yang pengelolannya di bawah tanggung jawab OJK dan bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan yang bisa disebut dengan Informasi Debitur (Ideb).
SLIK OJK merupakan bagian penting dalam proses pengajuan di bank karena bank dapat memperoleh informasi riwayat kredit calon debiturnya dan dapat menilai tingkat resiko kredit yang diberikan. Bagi beberapa masyarakat yang memiliki kendala di SLIK OJK tentu akan sangat sulit mendapatkan pinjaman di bank.
Bagi calon debitur yang memiliki kendala di SLIK OJK dapat menyelesaikan riwayat kredit macet dengan cara melunaskan pinjaman macet tersebut. Dan setelah menyelesaikan kredit macet akan mendapatkan Surat Keterangan Lunas yang dapat dijadikan sebagai bahan lampiran dan pertimbangan dalam mengajukan pinjaman di bank.
2. Waktu Proses
Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah tentu memiliki waktu proses yang cukup lama dengan pinjaman lainnya seperti jaminan BPKB kendaraan bermotor. Rentang waktu proses pinjaman jaminan sertifikat rumah biasanya memakan waktu 1 – 2 Minggu.
Kecepatan waktu proses bisa saja berjalan lebih cepat jika calon debitur sudah melengkapi persyaratan dokumen yang menjadi persyaratan oleh bank. Dan jumlah nominal pinjaman juga dapat mempengaruhi waktu proses karena apabila mengajukan pinjaman besar tentu approval bukan hanya dari kantor cabang saja tapi memerlukan approval kantor pusat dan tergantung pada kebijakan bank tersebut.
Waktu proses pengajuan pinjaman dapat berjalan beberapa hari karena harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu mulai dari pengecekan SLIK OJK. Setelah itu proses survey kerumah dan data lengkap proses selanjutnya ke komite kredit pinjaman. Setelah pinjaman berhasil approve maka proses berikutnya pengecekan sertifikat asli terlebih dahulu di BPN oleh notaris rekanan bank. Dan proses terakhir ialah akad kredit dan pencairan dana pinjaman.
3. Berapa Jumlah Pinjaman yang Di Dapat
Berapa jumlah pinjaman yang di dapat oleh calon debitur? pertanyaan ini tentu muncul ketika calon debitur membutuhkan pinjaman maksimal. Sebelum menanyakan hal tersebut tentu bank harus menilai jaminan rumah dan pendapatan per bulan keuangan calon debitur.
Untuk penilaian dari segi nilai harga jaminan rumah setiap bank tentu mempunyai kebijakan penilaian berbeda – beda. Paling besar tentu bank akan memberikan pinjaman dari hasil appraissal harga jual rumah di 50 – 70% dari harga jual. karena produk yang kami tawarkan merupakan produk kredit multiguna bank yang berbeda dengan pinjaman KPR yang dapat memberikan pinjaman mendekati harga jual rumah.
Penilaian selanjutnya tentu kapasitas keuangan per bulan calon debitur. Bank akan menilai pendapatan per bulan calon debitur baik yang bersumber dari gaji karyawan ataupun bersumber dari kegiatan usaha. Kesanggupan bayar calon debitur akan menjadi penilaian melalui mutasi rekening koran per bulan atau seberapa besar cashflow kegiatan usaha yang telah berjalan.
Hal yang sangat menentukan berapa besar pinjaman yang di dapat tentu dari penilaian kapasitas pendapatan per bulan. Karena bank yang sehat ialah bank yang nasabahnya lancar dalam membayar angsuran kredit per bulan oleh sebab itu walaupun nilai harga jaminan tinggi namun kapasitas keuangan kurang maka akan sangat sulit mendapatkan pinjaman maksimal.
4. Kondisi Jaminan Rumah
Pihak bank akan menilai jaminan rumah yang menjadi agunan di bank layak atau tidak, karena tidak semua rumah dapat menjadi agunan ke bank. Berikut ini beberapa ketentuan rumah yang tidak dapat menjadi jaminan oleh bank :
- Lokasi jaminan rumah dekat dengan pemakaman
- Lokasi jaminan rumah dekat dengan SUTET
- Lokasi jaminan rumah dekat dengan sungai atau kali besar
- Lokasi jaminan rumah berada di kawasan rawan bencana seperti banjir dan longsor
- Rumah kondisi terawat bukan rumah yang tidak di huni selama bertahun – tahun
- Luas tanah di sertifikat rumah wajib lebih dari 50 meter persegi
Keunggulan Gadai Sertifikat Rumah Di Bank
Mengajukan pinjaman sertifikat rumah di bank tentu menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat dalam mendapatkan dana pinjaman. Pinjaman sertifikat rumah di bank menjadi pilihan karena bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki reputasi dan kredibilitas baik sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada nasabahnya.
Memilih pinjaman kredit sertifikat rumah di bank alangkah baiknya memilih bank yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selalu berhati – hati dalam memilih pinjaman sertifikat rumah yang terpercaya dan telitilah mulai dari suku bunga, berapa lama proses, potongan pinjaman dan pinalty pelunasan di percepat.
Proses pengajuan pinjaman di bank cukup mudah dan dapat menjadi manfaat untuk profesi sumber pendapatan dari gaji atau karyawan dan sumber pendapatan dari usaha. Untuk tingkat relatif suku bunga bank juga terbilang rendah apabila melihat tempat gadai sertifikat rumah lainnya.
Berikut ini beberapa keunggulan lain pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank :
1. Proses APHT
APHT ialah Akta Pemberian Hak Tanggungan merupakan berkas penting untuk mengatur ketentuan terkait pemberian hak tanggungan oleh kreditur kepada peminjam. Hak tanggungan menjadi salah satu berkas yang ditanda tangani oleh calon debitur sebagai jaminan untuk melunasi hutangnya kepada debitur sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Dengan proses APHT Notaris tersebut tentu sangat jelas debitur dan kreditur tunduk akan proses hukum yang tercantum. Setelah proses pinjaman debitur lunas maka Hak Tanggungan tersebut harus di roya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
2. Tenor Jangka Waktu
Tenor jangka waktu pinjaman menjadi perhatian juga calon debitur dalam memilih pinjaman. Tapi yang perlu anda ketahui untuk pinjaman kredit multiguna bank dan KPR bank berbeda dalam memberikan jangka waktu pembayaran kredit.
Untuk pinjaman kredit multiguna bank yang kami tawarkan biasanya memiliki jangka waktu tidak jauh dari 5 tahun. Berbeda sistem pinjaman dengan KPR bank yang dapat memberikan pinjaman hingga jangka waktu lebih dari 10 tahun masa pinjaman.
Semakin lama tenor jangka waktu yang anda pilih tentu akan semakin mengurangi jumlah angsuran bayar per bulan. Dengan semakin kecil jumlah angsuran per bulan maka akan memudahkan calon debitur dalam mengelola uang pendapatan per bulan.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank
Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus anda siapkan terlebih dahulu ketika akan mengajukan pinjaman sertifikat rumah ke bank. Usahakan anda melengkapi dokumen persyaratan tersebut dengan selengkap – lengkapnya agar memudahkan proses pengajuan pinjaman kredit anda.
Berikut ini beberapa dokumen persyaratan kredit yang perlu anda persiapkan, yaitu :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
- Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU/NIB + Nota – nota atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran Tabungan 3 Bulan Terakhir
- Fotocopy PBB
- Fotocopy SHM/SHGB
Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)