CARA AGAR GADAI SERTIFIKAT RUMAH ANDA LANCAR
Cara Agar Gadai Sertifikat Rumah Anda Lancar ketika sedang membutuhkan dana mendesak. Kebutuhan hidup kadang datang tidak terduga. Bagi anda yang sedang membutuhkan dana untuk biaya pendidikan, biaya pengobatan, modal usaha, investasi dan lain sebagainya.
Maka menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dapat menjadi solusi. Pinjaman yang di dapat dengan menggadaikan sertifikat rumah sudah pasti besar namun sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan bayar per bulan anda.
Baca Artikel Terkait :
Ada beberapa faktor yang harus anda perhatikan ketika ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Berikut ini beberapa tips agar pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah anda berjalan lancar :
- Pilih Lembaga Keuangan Bersertifikat OJK, Menggadaikan sertifikat rumah saat ini dapat anda ajukan di lembaga perbankan ataupun non perbankan. Oleh sebab itu anda harus meneliti apakah lembaga keuangan tersebut telah terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Pilihlah lembaga keuangan profesional yang telah memiliki izin dari OJK untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada calon debitur.
- Sertifikat Rumah Milik Sendiri, Menjaminkan sertifikat rumah yang sudah atas nama sendiri tentu memberikan kemudahan dalam proses pengajuan sertifikat rumah. Jika sertifikat rumah atas nama pasangan tidak menjadi masalah dan suami istri wajib keduanya tanda tangan di kantor. Untuk sertifikat nama orangtua dan keduanya masih ada dan berumur di bawah 65 tahun maka cukup salah satu anak yang maju sebagai penjamin.
- SLIK BI Checking, BI checking menjadi filter pertama lembaga keuangan dalam menilai calon debiturnya. Jika terdapat kendala di kartu kredit limit kecil masih dapat dibantu prosesnya. Untuk kredit macet jika sudah lunas maka cukup melampirkan surat keterangan lunasnya saja.
Mengajukan pinjaman sertifikat rumah biasanya memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda. Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kami melayani pinjaman untuk area Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Di Depok, Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- 5 Tips Lancar Gadai BPKB Bunga Rendah!
- ✔ GADAI BPKB MOBIL JAKARTA BOGOR DEPOK TANGERANG BEKASI
- ✔ Syarat Dan Cara Gadai BPKB Mobil Di Pegadaian
Syarat Gadai Sertifikat Rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
- Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran/Rekening Tabungan
- Fotocopy PBB + IMB
- Fotocopy SHM/SHGB
Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)