Gadai SHM rumah adalah salah satu jenis pinjaman di bank atau lembaga keuangan non bank, yang menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan. Agunan hanya cukup SHM saja untuk unit rumah masih dapat ditempati oleh calon debitur.
Pinjaman kredit multiguna jaminan SHM dapat digunakan untuk berbagai macam kebutuhan biaya hidup. Untuk pembiayaan yang dapat dibiayai diantaranya kebutuhan modal usaha, renovasi rumah, dana pendidikan dan berbagai macam kebutuhan lainnya.
Beberapa Ketentuan Gadai SHM Rumah
Ketentuan dalam menggadaikan SHM rumah yang anda miliki harus dipelajari dengan baik. Hal ini sangat penting karena akan berpengaruh ke dokumen kredit anda bisa diajukan atau tidak pengajuan pinjaman kredit.
Masing – masing bank atau lembaga keuangan non bank mempunyai kebijakan dan aturan dalam proses pengajuan kredit. Anda harus memahami dan mempelajari aturan ketentuan kredit tersebut, dengan begitu anda dapat mudah mencari pinjaman sesuai dengan kondisi data yang anda miliki.
Berikut beberapa ketentuan dalam gadai SHM rumah, yaitu :
1. Nama Di SHM Rumah
Nama di Sertifikat Hak Milik (SHM) wajib atas nama sendiri/pasangan/orangtua. Akan lebih mudah prosesnya jika atas nama sendiri atau pasangan suami istri yang sah.
Jika sertifikat atas nama orangtua maka harus melalui persetujuan kedua orangtua tersebut. Dan ketika pinjaman berhasil approve maka kedua orangtua wajib hadir tanda tangan di kantor untuk akad kredit.
2. Usia Pemohon
Usia pemohon minimal sudah berusia 21 tahun, jika belum usia 21 tahun maka tidak bisa mengajukan sebagai pemohon. Untuk batas usia maksimal pinjaman kredit ialah usia 65 tahun lunas kredit.
3. Kondisi Rumah
Rumah yang menjadi jaminan tidak dalam kondisi sengketa. Kondisi rumah yang menjadi jaminan wajib dalam kondisi tidak bermasalah apapun. Disamping itu kondisi rumah yang menjadi agunan ada beberapa ketentuan yang harus menjadi perhatian.
Berikut ini beberapa ketentuan yang harus menjadi perhatian kondisi jaminan rumah yaitu : tidak dekat dengan kali besar, tidak dekat dengan pemakaman, tidak dekat dengan SUTET, Tidak berada di wilayah banjir.
4. Sumber Penghasilan
Sumber penghasilan pemohon yang mengajukan pinjaman dapat bersumber dari gaji sebagai karyawan dan usaha atau wiraswasta. Jika calon debitur tidak ada pendapatan selama 3 bulan terakhir dan baru mau membuka usaha maka proses kredit tidak dapat berjalan prosesnya.
Keuntungan Dalam Gadai SHM Rumah
Menggadaikan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah telah banyak menjadi pilihan dalam masyarakat. Karena dengan mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah tersebut ada keuntungan yang dapat anda manfaatkan.
Keuntungan yang pertama ialah rumah yang anda miliki masih dapat anda tempati sebagai hunian. Karena jaminan yang menjadi agunan cukup sertifikatnya saja, Oleh sebab itu hal ini dapat menjadi keuntungan untuk anda.
Selanjutnya keuntungan berikutnya pinjaman yang anda ajukan dapat menjadi manfaat untuk keperluan apapun. Tujuan pinjaman kredit yang anda ajukan dapat menjadi manfaat untuk kebutuhan biaya produktif, konsumtif dan investasi.
Pinjaman yang didapat dari menjaminkan sertifikat rumah juga terbilang besar. Apalagi jika jaminan sertifikat tersebut berharga milyaran dan data keuangan calon debitur juga bagus. Tidak menutup kemungkinan mendapatkan pinjaman yang bernilai besar.
Dengan beberapa keuntungan tersebut tidak mengherankan, jika banyak masyarakat yang memilih pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah.
Syarat Gadai SHM Rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
- Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
- SKU/NIB + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran Tabungan
- Fotocopy PBB
- Fotocopy SHM/SHGB
Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)