Syarat Pinjaman Bank Mandiri Jaminan Sertifikat Rumah

Syarat Pinjaman Bank Mandiri Jaminan Sertifikat Rumah

Syarat pinjaman bank mandiri jaminan sertifikat rumah perlu anda pahami sebelum mengajukan pinjaman. Ketika anda membutuhkan dana pinjaman ke bank mandiri maka ada persyaratan dokumen kredit yang perlu anda lengkapi.

Selain itu anda juga wajib memahami ketentuan kredit yang ada di bank mandiri dengan jaminan sertifikat rumah. Karena dengan anda memehami ketentuan kredit tersebut akan memperlancar proses pinjaman anda.

Berikut Syarat Pinjaman Bank Mandiri Jaminan Sertifikat Rumah

Berikut Syarat Pinjaman Bank Mandiri Jaminan Sertifikat Rumah

Bank mandiri merupakan salah satu bank yang memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Seperti yang telah di ketahui dengan menjaminkan surat rumah atau sertifikat rumah dapat mendapatkan pinjaman dana tunai.

Dana yang di dapat dari pinjaman ini dapat anda manfaatkan untuk beberapa kebutuhan biaya mendesak. Mengingat saat ini kebutuhan biaya sangat tinggi dan seseorang perlu menyiapkan dana tidak terduga tersebut.

Proses pengajuan pinjaman di bank mandiri membutuhkan waktu proses 10 – 14 hari kerja. Hal ini wajar karena mengajukan pinjaman  sertifikat rumah tidak secepat anda mengajukan pinjaman BPKB.

Jadi pastikan ketika anda membutuhkan dana besar jaminan sertifikat rumah tidak dalam waktu terburu – buru. Karena semua proses pinjaman sertifikat rumah memiliki tahapan dan alur proses pinjaman.

Kami akan membahas beberapa syarat pinjaman di bank mandiri :

1. SLIK OJK

Ketika anda mengajukan pinjaman ke bank sudah pasti SLIK OJK akan di cek terlebih dahulu. Karena semua bank yang di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan seperti itu.

Saat ini yang harus anda lakukan selalu jaga pembayaran riwayat kredit anda agar memudahkan pengajuan pinjaman. Dan yang perlu anda ingat jangan terlalu mudah meminjamkan data pribadi anda ke teman bahkan saudara.

Karena hal ini dapat merusak hubungan dan merugikan anda sendiri ketika pinjaman tersebut macet. Sedangkan bank atau lembaga keuangan tidak mau tau alasan dari anda walau yang memakai tersebut bukan anda.

Selalu jaga skor kredit SLIK OJK anda dengan membayar pinjaman sesuai dengan jatuh tempo pembayaran. Jika SLIK OJK anda terdapat riwayat kredit macet sebaiknya anda selesaikan dengan itikad baik kredit macet tersebut.

2. Nama Di Sertifikat Rumah

Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di kenal gampang – gampang susah, Bagi sebagian masyarakat yang kurang tau dengan proses tersebut akan di anggap sesuatu yang ribet.

Padahal jika seseorang tersebut pahami dan pelajari proses pinjaman sertifikat rumah memang memiliki aturan. Salah satu aturan tersebut ialah nama di sertifikat rumah yang anda jaminkan ke bank.

Untuk nama di sertifikat rumah akan lebih mudah prosesnya apabila nama tersebut ialah atas nama sendiri. Dan apabila nama di sertifikat tersebut adalah nama pasangan sah.

Karena suami istri ketika pinjaman disetujui wajib hadir untuk tanda tangan di kantor. Apabila salah satu ada yang tidak setuju atau tidak bisa hadir maka proses pinjaman tidak dapat di jalankan.

Selanjutnya sertifikat atas nama orangtua dapat di ajukan oleh salah satu anak kandungnya saja. Dan kedua orangtua wajib menyetujui hadir tanda tangan di kantor ketika pinjaman tersebut telah di setujui.

Jika orangtua tidak bisa hadir atau salah satu orangtua tidak bisa hadir. Maka proses pinjaman ini tidak dapat untuk di jalankan.

Berbeda halnya jika nama orangtua di sertifikat sudah meninggal. Maka proses pinjaman wajib sekalian balik nama ahli waris dan seluruh ahli waris wajib hadir tanda tangan di kantor semua.

3. Persyaratan Pinjaman

Anda wajib melengkapi persyaratan dokumen kredit sebagai syarat pengajuan pinjaman. Karena dengan persyaratan ini bank akan menilai dan memverifikasi data calon debiturnya.

Usahakan anda melengkapi persyaratan dengan selengkap – lengkapnya. Untuk mempermudah proses pengajuan pinjaman kredit anda.

Berikut ini beberapa persyaratan pinjaman yang harus anda lengkapi :

  • Fotokopi KTP Suami Istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota – nota (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan 3 Bulan Terakhir
  • Fotokopi PBB
  • Fotokopi SHM/SHGB

Demikian beberapa informasi dari kami mengenai syarat pinjaman sertifikat rumah. Semoga artikel ini dapat bermafaat. Terimakasih

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)