Cara Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua

Cara Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua

Karena Anda berada di halaman ini kemungkinan besar Anda sedang mencari informasi mengenai cara gadai sertifikat rumah atas nama orang tua. Untuk itu, baca informasi berikut ini sampai akhir.

Bisakah Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua?

Mungkin itu adalah pertanyaan pertama yang terlintas di benak Anda. Tentu jawabannya adalah tidak bisa. Pihak Bank atau pihak yang memberi pinjaman hanya akan menyetujui permohonan jika nama pemohon atau penggadai sesuai dengan nama yang tertera dalam sertifikat.

Namun, Anda tetap bisa mencoba mengajukan Gadai sertifikat rumah di bank, karena dibank biasanya memiliki beberapa kebijakan, seperti berikut ini:

  1. Bank akan bertanya mengenai usia orang tua Anda, jika usia orang tua masih di bawah 65 tahun. Maka Anda tidak dapat mengajukan gadai dengan sertifikat tersebut, kecuali orang tua Anda yang mengajukan gadai tersebut.
  2. Namun, jika orang tua Anda sudah berusia lebih dari 65 tahun, pihak Bank akan menerima pengajuan Anda dengan catatan, kedua orang tua Anda ikut dalam menandatangani dokumen pengajuan gadai.

Baca Artikel Terkait :

Bilamana Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua Sudah Meninggal

Pertanyaan yang berikutnya muncul adalah, bilamana orang tua pemilik sertifikat telah meninggal. Jika terjadi kasus demikian, maka ketika Anda mengajukan gadai dengan sertifikat mereka, maka Anda dan seluruh saudara Anda harus ikut menandatangani permohonan gadai Anda. Bahkan beberapa Bank akan meminta surat keterangan ahli waris sebagai bukti yang kuat.

Untuk itu, Anda harus melakukan balik nama kepemilikan dari orang tua kepada ahli waris. Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi ketika mengajukan permohonan balik nama:

  • Sertifikat rumah yang asli
  • SPPT PBB dan bukti pembayaran tahun terakhir
  • Kartu tanda penduduk/KTP
  • Kartu keluarga
  • Akta kematian orang tua
  • Surat keterangan ahli waris

Prosedur Balik Nama

Setelah semua dokumen yang diperlukan siap, Anda bisa lanjut ke beberapa langkah pengajuan balik nama berikut ini.

  • Untuk balik nama secara resmi dan legal atau sah secara hukum, Anda bisa mendatangi kantor notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
  • Serahkan semua dokumen yang sudah Anda siapkan tadi. Untuk meyakinkan notaris bahwa Anda adalah ahli waris, jangan lupa untuk melampirkan surat keterangan ahli waris.
  • Kemudian Anda tinggal menunggu hingga sertifikat tersebut telah berganti nama.

Baca Artikel Terkait :

Kesimpulan

Jadi, untuk gadai sertifikat rumah atas nama orang tua di Bank, Anda harus menggunakan sertifikat milik Anda sendiri. Tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan sertifikat orang tua, namun yang mengajukan gadai adalah orang tua Anda, atau minimal mereka ikut tanda tangan dalam pengajuan gadai Anda. Jika orang tua sudah tidak ada atau telah meninggal, Anda harus mengurus balik nama.

Selain cara di atas, ada juga yang menggunakan jasa gadai sertifikat rumah karena ingin menghemat waktu dan ingin proses yang cepat.

Demikian tadi mengenai cara gadai sertifikat rumah atas nama orang tua. Semoga bermanfaat.

Untuk Info Lebih Lanjut
Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)