GADAI SERTIFIKAT RUMAH AHLI WARIS

GADAI SERTIFIKAT RUMAH AHLI WARIS

GADAI SERTIFIKAT RUMAH AHLI WARIS

 

Gadai Sertifikat Rumah Ahli Waris dapat menjadi alternatif pinjaman kredit multiguna untuk memenuhi segala kebutuhan. Proses pinjaman sertifikat rumah ahli waris tidak semua bank dapat memproses dengan jaminan tersebut. Dikarenakan tentu dengan jaminan ahli waris melibatkan lebih banyak yang terlibat dan proses juga tidak mudah. Apabila ada Sertifikat rumah atas nama sendiri akan lebih baik karena sertifikat rumah ahli waris menjadi pilihan terakhir.

Apabila sertifikat rumah yang dijaminkan nama almarhum yang sudah meninggal maka prosesnya wajib dibalik nama ke seluruh ahli warisnya dan biaya balik nama dapat dipotong melalui pencairan. Namun ada juga kendala apabila ahli waris ada yang masih di bawah umur dan belum memiliki KTP. Maka untuk prosesnya wajib melampirkan surat pengampuhan dari pengadilan. Pastikan juga BI Checking tidak memiliki riwayat pembayaran kredit yang kurang baik.

Selanjutnya jika sertifikat nama orangtua dan anak yang ingin maju sebagai pemohon namun salah satu orangtua sudah tidak ada. Maka prosesnya seluruh anak kandung wajib ikut tanda tangan di hadapan notaris dan menyertakan surat keterangan waris dari kelurahan dan kecamatan. Apabila terdapat anak dibawah umur yang belum memiliki KTP maka wajib melampirkan surat pengampuhan dari pengadilan.

Baca Artikel Terkait :

Ajukan pinjaman kredit multiguna anda sekarang juga karena kami bermitra dengan Bank dan BPR yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjaman mulai dari 20 Juta sampai dengan 5 Milyar. Untuk wilayah yang dapat kami proses area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah Ahli waris

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah Ahli Waris :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Ket Kerja/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB + IMB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

Baca Artikel Terkait :

Untuk Info Lebih Lanjut Hub :
0858 9268 2443 (Tlp/WA)