Gadai sertifikat rumah di bank merupakan salah satu solusi untuk sebagian orang dalam memenuhi biaya kebutuhan hidupnya yang tinggi. Sebenarnya tidak akan menjadi masalah bila harus gadai sertifikat rumah atas nama orangtua untuk digunakan ketika memiliki kebutuhan mendesak selama Anda dapat berhati-hati dan teliti ketika mengajukan kredit beragunan.
Jika Anda tertarik untuk mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah, maka Anda dapat mengetahui informasi lengkapnya di bawah ini. Hal ini agar bisa menjadi referensi Anda supaya nantinya bisa lebih teliti dan tidak salah langkah.
Apa Itu Pinjaman Agunan Sertifikat Rumah ?
Jika kita melihat dari jenisnya, pinjaman yang ada idi bank untuk saat ini akan terbagi menjadi dua, yaitu KTA (Kredit Tanpa Agunan) dan juga kredit multiguna (KMG). Keduanya mempunyai perbedaan yang ada pada jaminan maupun aset yang nantinya akan diagunkan.
Kredit multiguna akan membutuhkan adanya aset maupun surat-surat berharga misalnya BPKB, sertifikat rumah, dan lainnya yang digunakan sebagai jaminan. Sedangkan untuk pinjaman KTA tidak akan menggunakan agunan.
Kalau Anda gadai sertifikat rumah di bank, Anda dapat memanfaatkan produk kredit multiguna. Kebanyakan orang lebih mengenal kredit multiguna ini dengan sebutan gadai sertifikat. Hal ini karena jaminan yang akan diminta umumnya adalah berupa aset yang dimiliki oleh nasabah, yaitu sertifikat tanah maupun rumah.
Produk ini umumnya akan diberikan kepada para pegawai tetap yang memang sudah bekerja setidaknya minimal dua tahun atau pengusaha yang menjalankan usahanya kurang lebih selama minimal satu tahun. Biasanya nasabah yang mengambil kredit multiguna yang diagunkan untuk renovasi rumah, mengembangkan bisnis dan kebutuhan lain dengan dana yang besar.
5 Hal yang Harus Diperhatikan Agar Gadai Sertifikat Berjalan Lancar
Saat Anda sudah memutuskan untuk gadai sertifikat rumah di bank, maka perlu ekstra hati-hati supaya terhindar dari berbagai risiko penyitaan. Oleh sebab itu, perhatikan lima hal yang akan kita bahas di bawah ini.
1. Perhatikan persyaratan yang diminta
Ketika sudah memutuskan untuk gadai sertifikat rumah di BPR, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Pada umumnya, debitur harus memiliki penghasilan bulanan setidaknya di kisaran Rp 4.000.000. Namun, itu semua akan tergantung dari kebijakan masing-masing bank.
Usia nantinya harus menjadi perhatian dimana debitur harus berusia minimal 21 tahun-65 tahun. Pastinya harus warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai karyawan, pengusaha, serta profesional.
Tidak hanya itu saja, nantinya akan ada beberapa dokumen yang wajib untuk dilengkapi. Contohnya Fotocopy KTP, KK, Akta Nikah, NPWP, PBB, fotocopy SHM dan Sertifikat Rumah.
Jika persyaratan yang diminta lengkap, Anda hanya tinggal menyerahkan dan mengisi formulir aplikasi pinjaman ke bank. Pihak bank nantinya akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumennya.
Setelah itu, bank akan melakukan survei dengan cara mengunjungi lokasi rumah yang sertifikatnya Anda jadikan sebagai jaminan. Anda jangan merasa panik jika petugas bank akan mewawancarai.
Pertanyaan yang akan diberikan oleh petugas hanya seputar rencana penggunaan uang yang akan dipinjam. Selain itu, petugas akan menanyakan terkait dengan pekerjaan saat ini dan pertanyaan-pertanyaan yang lainnya.
2. Lokasi rumah
Pinjaman sertifikat rumah bunga rendah ini memang menjadi salah satu agunan yang memang memiliki daya jual tinggi agar bisa mendapatkan pinjaman. Hal tersebut karena nilai rumah cenderung lebih besar bila dibandingkan dengan kendaraan maupun aset yang lainnya.
Namun, tidak berarti semua rumah dapat untuk dijadikan agunan. Tidak jarang pihak bank maupun lembaga pembiayaan akan menolak rumah yang dijadikan agunan tersebut.
Penolakan ini bisa disebabkan karena lokasi rumah yang letaknya berada di kawasan rawan banjir.
Selain itu, rumah yang menjadi agunan berada di lokasi dekat sutet, pemakaman, gang sempit maupun rumah bekas tindakan kriminalitas. Misalnya penyekapan, pembunuhan dan yang lain sebagainya.
Contoh untuk lokasi rumah yang ada di atas mungkin saja tidak akan diterima oleh pihak bank sebagai agunan. Oleh sebab itu, sebelum gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri, pastikan terlebih dahulu lokasi rumah Anda strategis atau tidaknya. Jika tidak termasuk ke dalam kategori yang ada di atas, kemungkinan besar pengajuan pinjaman akan ditolak.
3. Pilih bank yang paling terpercaya
Ada banyak sekali bank yang bisa menerima gadai sertifikat rumah proses cepat. Namun, sebelum akhirnya Anda memilih, jauh lebih baiknya untuk mencari tahu bank yang memang sudah terdaftar dan juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya lebih aman.
Pasalnya, ketika bank yang akan dipilih tidak terdaftar di OJK maka tidak bisa untuk mendapatkan perlindungan secara hukum jika terjadi risiko penipuan. Lembaga perbankan memang lebih dikenal oleh masyarakat menyediakan produk kredit dengan sertifikat rumah sebagai jaminannya.
Langkah awal yang harus Anda lakukan adalah memastikan jika bank penyedia pinjaman tersebut aman dan sudah terpercaya. Jika bisa, hindari gadai sertifikat tanah di bank perorangan maupun di rentenir yang memang tidak terpercaya.
4. Ajukan nilai pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan
Memberikan sertifikat rumah sebagai jaminan untuk pinjaman uang bukanlah sesuatu yang sepele. Sebagaimana yang sudah banyak diketahui, rumah merupakan salah satu kebutuhan primer yang begitu berharga. Jadi, sebaiknya Anda mengajukan nominal pinjaman yang sesuai kebutuhan dan juga kemampuan Anda dalam membayar cicilannya.
Pihak kreditur umumnya terlebih dahulu akan menilai berapa nilai aset rumah yang diagunkan tersebut. Misalnya kreditur akan menilai aset rumah tersebut dengan harga Rp 200.000.000. Kreditur juga tidak secara otomatis dapat memberikan pinjaman Rp 200.000.000. Pihak kreditur biasanya hanya akan memberi pinjaman maksimal 70%-80% dari nilai agunannya.
Namun, jika pihak kreditur menawarkan dengan nilai pinjaman yang jauh lebih besar dari yang sudah diajukan, sebaiknya Anda memikirkannya ulang. Jangan mudah tergoda dengan tawaran pinjaman yang memiliki nilai lebih tinggi. Ambil pinjaman yang memang sesuai kebutuhan Anda saja.
5. Komitmen membayar cicilan
Pastinya sebagai seorang debitur Anda akan merasa senang jika pengajuan pinjaman dengan gadai sertifikat tanah ke bank disetujui. Nantinya, akan ada perasaan lega, tetapi Anda harus selalu ingat bila masih akan mempunyai tanggung jawab untuk membayar cicilan hutang tersebut pada setiap bulannya.
Makanya, saat gadai sertifikat rumah maupun kredit BPR jaminan sertifikat sudah disetujui oleh pihak bank, Anda harus memiliki komitmen untuk membayar cicilannya. Komitmen ini akan sangat penting agar sertifikat rumah dapat kembali ke tangan Anda. Jangan sampai nantinya rumah Anda disita oleh pihak bank karena sudah tidak sanggup untuk membayarnya.
Pihak bank pasti tidak ingin memberikan pinjaman jika Anda mempunyai hutang yang menumpuk. Jika tidak memiliki penghasilan yang masuk, Anda bisa saja akan menimbulkan kredit macet. Pastikan Anda memang sudah kuat secara finansial sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan pinjaman ke bank tersebut.