4 Cara Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri

4 Cara Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri

Gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri apakah bisa diproses? Misalnya sertifikat rumah tersebut atas nama orang tua atau nama pemilik sebelumnya. Tenang saja, Anda tetap bisa melakukan gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri.

Sayangnya Anda harus melakukan beberapa hal sebelum mengajukan gadai sertifikat rumah. Karena, jika ini tidak Anda lakukan maka kemungkinan besar gadai sertifikat rumah tidak bisa terlaksana.

Cara Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri

Kalau Anda ingin menggadai sertifikat rumah di Tempat gadai surat rumah, namun bukan atas nama Anda sendiri. Sebaiknya perhatikan beberapa hal berikut :

1. Urus dahulu proses balik nama

Beberapa lembaga keuangan memang tidak menerima jaminan atas nama dari orang lain. Alasannya mereka tidak mau menanggung risiko di kemudian hari. Jika sampai ada nasabah yang tidak bisa membayar hutang.

oleh sebab itu, Anda bisa mengajukan dulu balik nama lewat bantuan dari PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah). Anda juga perlu mengurus sendiri pada badan pertanahan setempat dengan menyertakan surat pengantar PPAT.

Namun ada juga beberapa lembaga keuangan yang dapat membantu proses sekalian balik nama. Biaya balik nama dapat dipotong dari pinjaman yang di berikan. Akan tetapi kembali lagi tidak semua bank dapat proses balik nama karena produk kami ialah produk kredit multiguna.

Jika ingin sekalian balik nama minimal sudah membuat dasar AJB Akta Jual Beli dengan pemilik sebelumnya. Akta jual beli sudah dibuat di notaris minimal 3 bulan sebelum mengajukan pinjaman sertifikat rumah. Kembali lagi karena produk yang kami tawarkan bukan produk KPR jual beli.

Baca Artikel Terkait :

2. Menyertakan surat kuasa

Memang ada kalanya ketika membeli tanah, sertifikat properti yang Anda peroleh masih dengan nama pemilik yang,lama. Tentunya ini akan menyulitkan ketika Anda mulai mengajukan pinjaman dan memberi jaminan sertifikat rumah.

Namun, tenang saja Anda bisa memproses jaminan gadai sertifikat rumah yang bukan atas nama Anda sendiri. Caranya melalui pembuatan surat kuasa, fungsinya untuk menunjukkan bahwa sertifikat tersebut memang milik Anda.

Akan tetapi saat ini dengan cara tersebut beberapa bank sudah tidak mau untuk prosesnya. Karena memang memiliki resiko kredit yang tinggi. Jadi kembali lagi proses balik nama sertifikat ke atas nama pemohon menjadi salah satu solusinya.

3. Atas nama anggota keluarga

Mau menggadai sertifikat rumah, tapi bukan atas nama sendiri, bisa dilakukan saat peminjam memiliki hubungan keluarga secara bertingkat. Seperti, ibu, ayah dan anak, anak dan mertua, mertua dan menantu, dan sebagainya. Intinya ada dalam 1 KK.

Selama sertifikat tersebut memiliki hubungan antara orangtua kandung dan anak maka dapat di jalankan prosesnya. Berbeda halnya jika sertifikat atas nama saudara kandung misalkan nama kakak dan adik yang maju sebagai pemohon. Maka proses seperti ini tidak bisa di ajukan.

Apalagi jika sertifikat tersebut atas nama sepupu, paman, om dan tante sudah pasti tidak bisa. Karena dasar hukumnya sertifikat rumah ialah harta turun temurun orangtua dan anak kandung. Sangat beresiko jika terjadi wanprestasi atau gagal bayar akan berujung sengketa.

Baca artikel terkait :

4. Pinjam tangan

Kalau memang kebutuhan sangat mendesak, dapat melakukan pengajuan pinjaman atas nama pemilik sertifikat, meski masih milik orang lain.

Caranya dengan pinjam tangan. Tetapi, terlebih dulu Anda harus menyediakan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Ini memang jarang dilakukan, sebab pemilik sertifikat tidak akan mudah memberikan kepercayaan kepada orang yang ingin berhubungan. Makanya harus Anda saling komunikasi dan rasa kepercayaan satu sama lain.

Akan tetapi kembali lagi saat ini cara seperti ini sudah ditinggalkan beberapa bank dan lembaga keuangan. Perbankan dan lembaga keuangan akan meminimalisir resiko kredit yang akan terjadi kedepannya.

Demikianlah langkah gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri. Jika anda ingin informasi lebih jelas dapat berkonsultasi gratis dengan tim marketing kami via Whatsapp.

  Bagaimana apakah Anda berminat dan ingin mencoba? Semoga membantu.

 

Baca Artikel Terkait Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri:

 

Untuk Info Lebih Lanjut

Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

 

 

Kata kunci pencarian masuk :

Gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri, gadai sertifikat tanah bukan atas nama sendiri.apakah bisa gadai sertifikat bukan atas nama sendiri, gadai sertifikat rumah atas nama orang lain.